BPSDM dorong peningkatan kompetensi damkar untuk beri layanan terbaik

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri terus mendorong peningkatan kompetensi sumber ...

BPSDM dorong peningkatan kompetensi damkar untuk beri layanan terbaik

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri terus mendorong peningkatan kompetensi sumber daya manusia aparatur pemadam kebakaran atau damkar demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono mengatakan upaya ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemadam Kebakaran Angkatan I & II, serta Diklat Pemadam Kebakaran untuk Jabatan Fungsional (Jafung) Pemadam Kebakaran dan Analis Kebakaran Tahun 2025.

"Kesempatan ini tidak banyak, kami berikhtiar maunya dengan APBN sebanyak mungkin. Namun, seperti yang kita ketahui, kemampuan keuangan negara terbatas, makanya ini untuk men-trigger. Namun, kami akan memfasilitasi daerah melalui PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," kata Sugeng dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Menurut ia, peningkatan kompetensi SDM aparatur merupakan pilar utama dalam memastikan kualitas layanan publik yang optimal.

Apalagi saat ini mayoritas aparatur damkar, yaitu sekitar 63 persen, berstatus non-ASN (aparatur sipil negara) dan hanya sebagian kecil yang telah tersertifikasi.

Baca juga:

Sugeng pun menekankan peran strategis damkar yang meliputi tiga visi utama, yakni pencegahan, pemadaman, dan penyelamatan.

Menurut ia, indikator keberhasilan damkar bukan diukur dari banyaknya insiden kebakaran atau jumlah pemadaman, melainkan dari seberapa efektif upaya pencegahan yang dilakukan untuk menghindari terjadinya kebakaran.

"Sosialisasi dan mengingatkan karena mencegah jauh lebih baik daripada kita memadamkan dan menyelamatkan," tambahnya.

Ia menambahkan Kemendagri berkomitmen untuk mengembangkan tujuh jabatan fungsional dan meningkatkan kompetensi aparaturnya melalui pendidikan, pelatihan, serta sertifikasi.

Baca juga:

Harapannya, upaya ini dapat mencetak aparatur pemerintahan yang berkualitas pada masa depan, termasuk pada Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Analis Kebakaran.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait 32 urusan pemerintahan yang terdiri atas 24 urusan wajib dan delapan urusan pilihan.

Dari enam urusan wajib layanan dasar, termasuk di dalamnya pendidikan, kesehatan, dan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, Sugeng menekankan pentingnya pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebesar 100 persen.

Kemendagri, sambung Sugeng, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap individu yang mengemban jabatan tersebut benar-benar kompeten di bidangnya.

"Ketika ikut pelatihan, lakukan yang terbaik, pahami dengan benar. Karena apa yang kita peroleh akan diaplikasikan ke lapangan. Siapa nanti yang bersungguh-sungguh ikut pelatihan pasti akan menentukan karier ke depan. Dan bagaimana karier kita ke depan ditentukan dari tahap awal," jelas Sugeng.

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025