Kompolnas Dorong Kapolres Jaksel Diperiksa Terkait Perkara Suap AKBP Bintoro  

Anam menyebut hal itu karena ada informasi bahwa Kapolres Jaksel yang mendesak penanganan lambat menjadi lebih cepat

Kompolnas Dorong Kapolres Jaksel Diperiksa Terkait Perkara Suap AKBP Bintoro  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner mendorong Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal agar diperiksa terkait kasus yang menjerat mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan .

Menurutnya, pemeriksaan Kapolres Jaksel guna melengkapi kronologi kasus dugaan pemerasan atas perkara pembunuhan dan pemerkosaan terhadap wanita berinisial FA (16) yang dilakukan dua tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

“Bisa jadi hanya sebagai saksi agar ceritanya utuh soal Kapolres Jaksel ini kan,” ujar Anam kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

Anam menyebut hal itu karena ada informasi bahwa Kapolres Jaksel yang mendesak penanganan lambat menjadi lebih cepat. 

“Nah, terus ini dituduh menerima duit juga maka perlu diperiksa untuk menjelaskan terangnya peristiwa tersebut,” tambahnya. 

Baca juga:

Di sisi lain, dan rekan-rekannya juga menghadapi gugatan perdata yang dilaporkan pihak tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam sidang perdata itu, Anam menilai akan diuraikan bagaimana peristiwanya sehingga dinyatakan ada perbuatan yang melawan hukum. 

“Nah, di situ sebenarnya masing-masing orang juga bisa membuktikan tuduhan atau sangkaan dalam mekanisme tersebut,” ujar Anam. 

“Jadi, jalan untuk menuju terangnya peristiwa ini, tidak hanya (melalui) pidana tapi jalan terangnya peristiwa ini juga bisa melalui jalur perdata, yang masing-masing memiliki mekanisme dan indepensi sendiri-sendiri. Akan sangat baik kalau perdatanya juga berjalan,” ucap dia.  

Sebelumnnya, Bid Propam Polda Metro Jaya akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan .

Hal itu disampaikan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).

“Kami rencanakan minggu depan (dibaca pekan ini, red),” ucapnya.

Agenda sidang etik ini sudah dikoordinasikan dengan Bid Humas Polda Metro Jaya.

‎Kombes Radjo tidak menampik adanya dugaan suap sejumlah uang yang diterima oleh terduga pelanggar.

Namun Propam Polda Metro tidak menyebut secara gamblang nominal uang dari pihak yang berperkara.

“Itu sesuai dengan hasil yang telah kami dapatkan, (memang) ada dugaannya,” tuturnya.