Izinkan Pemilih Tanpa KTP dan Tak Gelar PSU, KPU Barito Utara Dinilai Langgar Aturan

praktisi hukum Resmen Kadapi KPU Kabupaten Barito Utara tidak main mata, rekomendasi untuk PSU sudah dilayangkan Bawaslu, tetapi tidak dilakukan

Izinkan Pemilih Tanpa KTP dan Tak Gelar PSU, KPU Barito Utara Dinilai Langgar Aturan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - (KPU) , Kalimantan Tengah, diduga melanggar peraturan karena tidak menjalankan rekomendasi (Bawaslu) menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU).

"Dalam tanda kutip, diharapkan tidak main mata, rekomendasi untuk PSU sudah dilayangkan Bawaslu, tetapi tidak dilakukan,” ujar praktisi hukum Resmen Kadapi kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

Rekomendasi tersebut terbit usai dilaporkannya dugaan pelanggaran dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara pada Pilbup 2024 lalu.

Sehingga, Bawaslu mengeluarkan surat Rekomendasi Bawaslu nomor 226/PP.01.02/K.KH/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024 perihal PSU.

Pelanggaran yang dimaksud yakni penambahan suara tanpa identitas atau pemilih yang tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) saat melakukan pencoblosan, di TPS 004 Desa Malawaken pada 14 Februari 2024.

"Jelas ada pelanggaran berupa calon pemilih yang datang ke TPS 04 di desa Melawaken Kecamatan Teweh Baru tidak membawa KTP elektronik atau biodata lainnya,” jelas Resmen.

Bawaslu Barito Utara disebut menilai peristiwa itu patut diperhitungkan adanya potensi penggunaan formulir Model C-Pemberitahuan-KWK oleh orang lain yang tidak termasuk dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, atau daftar pemilih tambahan.

“Padahal, dalam Pasal 19 Peraturan Nomor 17 Tahun 2024 ayat (1) butir a-c dan ayat (2) jelas dikatakan wajib membawa KTP elektronik atau biodata kependudukan dalam melakukan pemilihan suara,” ungkapnya.

Sikap yang sangat singkat dalam menelaah hukum yang dilayangkan Bawaslu itupun sangat disayangkan.

Sebab, dianggap tak cermat dalam menentukan langkah. 

“Tanggal 3 Desember 2025 surat rekomendasi untuk melakukan PSU oleh Bawaslu keluar, tiba-tiba tanggal 4 Desember 2025 pukul 00.15 WIB merilis hasil perhitungan Pilbup,” kata Resmen.

Diberitakan, saat ini perkara sengketa hasil Pilkada 2024 sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara tersebut diajukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.

KPU bertindak selaku Termohon. Adapun Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo.