Ini Kata Dasco dan Mensesneg Soal Pembahasan RUU BUMN Ngebut di Hari Libur
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan usai pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi VI DPR RI dan pemerintah, maka RUU tentang Perubahan UU BUMN selanjutnya akan...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR mengatakan usai pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi VI DPR RI dan pemerintah, maka RUU tentang Perubahan UU BUMN selanjutnya akan disahkan pada sidang paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (4/2/2025).
Hal ini disampaikan Dasco usai mengikuti agenda Pengambilan Keputusan RUU tentang Perubahan UU BUMN pada Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI bersama pemerintah di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Dalam rapat tersebut pemerintah sedianya diwakilkan oleh empat menteri, yakni Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Adi dan Menkumham Supratman Andi Agtas. Ada dua menteri tidak hadir, yakni dan Menteri BUMN Erick Thohir. Kedua menteri ini mengutus wakil menteri untuk hadir.
DPR mengeklaim RUU tentang Perubahan UU BUMN adalah dalam rangka mendorong agar BUMN menjadi lebih adaptif dan modern dalam mengantisipasi tantangan kedepannya. Serta menguatkan tata kelola perusahaan yang baik dan peningkatan efisiensi dan serta perluasan BUMN dalam mensejahterakan masyarakat secara merata.
Ditanya soal waktu pengesahan, Dasco menekankan, "Supaya jeda waktu (pembahasannya) enggak terlalu lama, minta selesai hari ini. Rencana Paripurna (untuk pengesahan RUU BUMN) hari Selasa, Selasa (pekan) depan," ujar Dasco dihadapan awak media usai mengikuti agenda tersebut, seperti dikutip dari laman DPR RI.
Ia menambahkan, RUU tentang Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) ini telah dibahas dengan sejumlah pihak sepanjang bulan Januari 2025. Baginya, secara singkat, tidak ada alasan untuk menunda pengambilan keputusan tingkat I untuk RUU BUMN.
"Kita juga tanya pemerintah apakah (pengambilan keputusan tingkat I) bisa hari ini, pemerintahnya (menyampaikan) bisa, makanya kita langsung selesaikan, begitu saja," kata politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Senada, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Adi, RUU BUMN memiliki urgensi yang mendesak untuk segera ditindaklanjuti. Sebab itu, jelasnya, pengambilan keputusan tingkat I perlu dilakukan di hari libur pekan ini.
"Dengan revisi Undang-Undang BUMN ini, kita berharap ke depan kita bisa memperkuat BUMN, memperkuat perekonomian kita. Kira-kira itu urgensinya, kenapa ini dilaksanakan dengan cepat," kata Mensesneg.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Tohir menjelaskan dalam terdapat tiga poin penting direvisinya UU tersebut. Pertama, RUU BUMN menegaskan kewenangan presiden dalam pengelolaan kekayaan negara dipisahkan pada BUMN. Kedua, dilakukan penegasan atas tugas dan kewenangan menteri BUMN dalam melakukan pengelolaan dan pembinaan BUMN. Ketiga, dengan RUU BUMN dibentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) beserta struktur dan tata kelolanya.
sumber : Rilis