Lewati Batas Waktu, Gugatan Pilbup Pemalang yang Diajukan Vicky Prasetyo Tidak Diterima MK
MK tidak menerima gugatan sengketa Pilbup Pemalang yang diajukan pasangan nomor urut 1, Vicky Prasetyo-Suwendi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – (MK) tidak menerima gugatan sengketa Pilbup Pemalang yang diajukan pasangan nomor urut 1, -Suwendi.
MK menyatakan permohonan tersebut melewati batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
Dalam putusannya MK menyatakan perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.
"Menyatakan perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pemalang tidak dapat diterima," kata .
Menurut , MK sebenarnya memiliki kewenangan mengadili perkara yang diajukan Vicky-Suwendi.
Namun, dalam pertimbangannya, permohonan tersebut diajukan melebihi tenggat waktu yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
"Oleh karena permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum," ujar .
Dengan demikian, MK tidak mempertimbangkan aspek lain dalam permohonan tersebut, termasuk kedudukan hukum pemohon maupun pokok perkara.
Baca juga:
Selain perkara Vicky-Suwendi, MK juga menolak sejumlah gugatan sengketa Pilkada lainnya, antara lain:
Perkara 16/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Pasaman
Perkara 82/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Supiori
Perkara 83/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Muara Enim
Perkara 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 – Wali Kota Palangkaraya
Perkara 131/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Gresik
Perkara 243/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Kepulauan Tanimbar
Perkara 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025 – Wali Kota Malang