Lewati Batas Waktu, Gugatan Pilbup Pemalang yang Diajukan Vicky Prasetyo Tidak Diterima MK

MK tidak menerima gugatan sengketa Pilbup Pemalang yang diajukan pasangan nomor urut 1, Vicky Prasetyo-Suwendi.

Lewati Batas Waktu, Gugatan Pilbup Pemalang yang Diajukan Vicky Prasetyo Tidak Diterima MK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – (MK) tidak menerima gugatan sengketa Pilbup Pemalang yang diajukan pasangan nomor urut 1, -Suwendi.

MK menyatakan permohonan tersebut melewati batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

Dalam putusannya MK menyatakan perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.

"Menyatakan perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pemalang tidak dapat diterima," kata .

Menurut , MK sebenarnya memiliki kewenangan mengadili perkara yang diajukan Vicky-Suwendi.

Namun, dalam pertimbangannya, permohonan tersebut diajukan melebihi tenggat waktu yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

"Oleh karena permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum," ujar .

Dengan demikian, MK tidak mempertimbangkan aspek lain dalam permohonan tersebut, termasuk kedudukan hukum pemohon maupun pokok perkara.

Baca juga:

Selain perkara Vicky-Suwendi, MK juga menolak sejumlah gugatan sengketa Pilkada lainnya, antara lain:

Perkara 16/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Pasaman

Perkara 82/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Supiori

Perkara 83/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Muara Enim

Perkara 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 – Wali Kota Palangkaraya

Perkara 131/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Gresik

Perkara 243/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Kepulauan Tanimbar

Perkara 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025 – Wali Kota Malang