Kuasa Hukum Singgung Cepatnya KPK Tetapkan Hasto Tersangka: Hanya 3 Hari Usai Sertijab Pimpinan Baru

Kubu Hasto Kristiyanto menyinggung langkah KPK yang terkesan sangat cepat menetapkan Sekjen PDIP itu sebagai tersangka kasus Harun Masiku.

Kuasa Hukum Singgung Cepatnya KPK Tetapkan Hasto Tersangka: Hanya 3 Hari Usai Sertijab Pimpinan Baru

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu menyinggung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkesan sangat cepat menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) itu sebagai tersangka kasus .

Dijelaskan tim kuasa hukum Hasto, saat membacakan analisa yuridis praperadilan kliennya, bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka tidak lama setelah adanya pelantikan pimpinan baru pada 20 Desember 2024.

"Bahwa keputusan pimpinan termohon sebagai pimpinan yang baru dilantik sangat cepat dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka karena pimpinan 2024-2029 baru diserahterimakan pada tanggal 20 Desember 2024," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Selain itu, menurut Ronny, penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Hasto juga dilakukan dalam waktu singkat.

Pasalnya penerbitan Sprindik yang kemudian diikuti penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) itu dilakukan setelah adanya serah terima jabatan dari pimpinan lama ke pimpinan baru KPK yakni 23 Desember 2024 atau 3 hari setelah Sertijab.

Baca juga:

"Termohon dalam menerbitkan Sprindik dan SPDP terhadap pemohon dilakukan dalam waktu yang cepat dan singkat pasca-pimpinan termohon mengucapkan sumpah jabatan dan memutus adanya dugaan tindak pidana yakni 3 hari setelah serah terima jabatan," pungkasnya.

KPK Dinilai Sewenang-Wenang

Dalam praperadilan tersebut tim hukum Hasto lainnya yakni Todung Mulya Lubis juga mengkritik penetapan tersangka terhadap Hasto oleh .

Todung Mulya Lubis menilai penetapan kliennya sebagai tersangka kasus Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan secara sewenang-wenang.

Baca juga:

Pasalnya menurut Todung, dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka, tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku yakni soal adanya dua alat bukti yang cukup.

"Alasan yuridis penetapan tersangka terhadap pemohon dilakukan secara sewenang-wenang, tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku, tidak didukung minimal 2 alat bukti dan memicu ketidakpastian hukum," kata Todung di ruang sidang.

Selain itu menurut Todung, penetapan tersangka Hasto itu juga dilakukan tanpa dilakukannya pemeriksaan terlebih dahulu kliennya itu sebagai calon tersangka.

Hal itu pun kata dia bertentangan dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 PUU 12 tahun 2014.

"Penetapan tersangka terhadap pemohon tanpa pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu dan bertentangan dengan KUHAP dan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 PUU 12 tahun 2014," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, telah menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi.