Pemprov Jatim berkomitmen taati aturan penataan PPPK dan non-ASN

Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen menaati aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 66 terkait penyelesaian tenaga non-ASN yang dilakukan melalui penambahan serta penataan pegawai, ...

Pemprov Jatim berkomitmen taati aturan penataan PPPK dan non-ASN

Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen menaati aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 66 terkait penyelesaian tenaga non-ASN yang dilakukan melalui penambahan serta penataan pegawai, baik PPPK maupun tenaga non-ASN.

Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu, mengatakan penataan pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Jatim mengacu pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yakni seluruh pegawai harus terdata pada pangkalan basis data Badan Kepegawaian Negara tahun 2022.

"Allhamdulillah, Pemprov Jatim bisa mengendalikan dan menata data PPPK dan non-ASN menggunakan anggaran yang berasal dari APBD Provinsi Jatim," katanya.

Perihal penataan non-ASN atau PTT-PK pasca-Desember 2024, Pemprov Jawa Timur telah mengambil langkah-langkah strategis, antara lain masih memperpanjang PTT-PK peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) periode I dan II hingga diangkat menjadi PPPK.

Selain itu, melakukan evaluasi dan penilaian kinerja dengan wajib menyusun laporan hasil capaian kinerja terhadap PTT-PK melalui aplikasi yang disediakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur.

Adhy mengatakan pendataan pegawai non-ASN masih muncul beberapa persoalan, termasuk di kabupaten/kota di Jatim yang anggarannya berasal dari dana alokasi umum (DAU). Jika mengacu pada Inpres Nomer 1 Tahun 2025 maka terdapat penyesuaian bagi daerah.

Akan tetapi, Pemprov Jatim telah mampu menyelesaikan pendataan tenaga non-ASN sehingga dalam penataan non-ASN di Jatim tidak ada lagi tenaga honorer pada tahun 2025.

"Kami sudah membuat surat larangan non-ASN berupa Surat Edaran Gubernur yang isinya tidak memperbolehkan mengangkat tenaga honorer baru," katanya.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB tanggal 12 Desember 2024 tentang penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN, Pemprov Jatim mengambil beberapa langkah, di antaranya tetap mengalokasikan anggaran gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN setelah mendapat rekomendasi dari BKD.

"Di Pemprov Jatim, kami menambah tukin (tunjangan kinerja) bagi PPPK sebesar 50 persen dari gaji berdasarkan golongan," ujarnya.

Saat ini berdasarkan data dari BKD Provinsi Jatim, jumlah pegawai Pemprov Jatim sebanyak 86.749 orang, dengan rincian PNS sebanyak 38.106 orang (65 persen), PPPK 20.137 orang (35 persen), dan non-ASN 28.326 orang. Sedangkan berdasarkan jabatannya, untuk struktural 2 persen, fungsional 85 persen, dan pelaksana 13 persen.

Pada pengadaan calon ASN tahun 2024, Pemprov Jatim telah membuka formasi sejumlah 5.650, yang terbagi dalam formasi CPNS sebanyak 2.314 dengan rincian 514 formasi bidang kesehatan dan 1.800 bidang teknis. Sedangkan formasi PPPK sebanyak 3.336.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Tim Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyampaikan bahwa kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI kali ini dalam rangka menggali informasi dan masukan terkait rekrutmen CPNS dan PPPK di lingkungan Pemprov Jatim.

Nantinya masukan tersebut akan menjadi bahan diskusi internal bagi Komisi II DPR yang akan didiskusikan dengan pihak atau lembaga terkait.

"Semua jawaban atau masukan yang disampaikan kepada Komisi II DPR akan menjadi bahan diskusi di internal Komisi II dan selanjutnya akan dijadikan bahan untuk ditindaklanjuti dalam rapat kerja atau rapat dengar pendapat dengan kementerian/lembaga terkait," katanya.