Curi Uang dan Emas Milik Lansia, Pria di Pacitan Diringkus Polisi

Curi Uang dan Emas Milik Lansia, Pria di Pacitan Diringkus Polisi. ????Seorang pria bernama Sarno (44), warga Desa Gondang, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, harus berurusan dengan polisi. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Curi Uang dan Emas Milik Lansia, Pria di Pacitan Diringkus Polisi

Pacitan (beritajatim.com) – Seorang pria bernama Sarno (44), warga Desa Gondang, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, harus berurusan dengan polisi. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan diduga mencuri uang dan perhiasan emas milik lansia bernama Suratin (79), warga Desa Mujing, Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (17/1/2025) lalu, saat korban menghadiri pengajian di masjid. Sebelumnya, Ia baru saja pulang dari pasar Desa Nawangan dan menyimpan uang serta perhiasan emas ke dalam tas, yang kemudian diletakkan di dalam lemari dalam keadaan terkunci.

Dua hari berselang, tepatnya pada Selasa (21/1/2025), Suratin hendak pergi ke pasar Desa Gondang. Saat ingin mengambil uang di dalam lemari, Ia baru menyadari bahwa tas beserta isinya telah hilang. Ia pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nawangan.

“Korban melapor setelah kehilangan uang tunai sebesar Rp3,1 juta serta perhiasan emas berupa tiga gelang dan dua cincin,” ujar Kapolsek Nawangan, Iptu Yuyun Krisdiantoro, Rabu (05/02/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga Sarno sebagai pelaku pencurian. Kecurigaan ini muncul setelah memeriksa saksi-saksi serta mengamankan barang bukti, yang diperkuat dengan rekaman video CCTV.

“Dugaan terhadap pelaku semakin kuat setelah kami melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti,” jelas Iptu Yuyun.

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan uang tunai Rp1,9 juta, yang diduga hasil pencurian. Selain itu, turut diamankan sebuah tas coklat milik korban, kunci lemari, serta sabit.

Akibat perbuatannya, Sarno dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kini, Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. (end/ian)