Gugatan Bambang-Bayu di MK Kandas, Ibin-Elim Menangi Pilwali Blitar
Gugatan Bambang-Bayu di MK Kandas, Ibin-Elim Menangi Pilwali Blitar. ????Gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro tidak bisa diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Blitar (beritajatim.com) – Gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro tidak bisa diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang terdaftar dalam perkara nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut kandas.
Dalam sengketa ini pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar. Sementara untuk pihak terkait adalah Pasangan Calon nomor urut 2, Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba.
“Nomor perkara 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Tidak dapat diterima,” Kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan sela (dismissal), Rabu (5/02/2025)
Suhartoyo menyampaikan putusan itu diambil dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi pada Jumat, 31 Januari 2025 lalu.
“Demikian diputuskan rapat permusyawaratan oleh 9 hakim konstitusi yaitu nama-nama hakim dianggap diucapkan pada hari Jumat, 31 Januari 2025,” tegasnya.
Pembacaan putusan gugatan yang diajukan Bambang-Bayu ini dibarengi dengan beberapa perkara lain yang menghasilkan putusan yang sama, yakni tak dapat diterima. Salah satunya, perkara nomor 143/PHPU.WAKO/XXIII/2025 tentang sengketa hasil Pilbup Konawe. (owi/ian)