Indonesia Zakat Watch rekomendasikan pendirian Komisi Zakat Indonesia

Indonesia Zakat Watch (IZW) merekomendasikan pendirian Komisi Zakat Indonesia sebagai salah satu langkah reformasi tata ...

Indonesia Zakat Watch rekomendasikan pendirian Komisi Zakat Indonesia

Jakarta (ANTARA) - Indonesia Zakat Watch (IZW) merekomendasikan pendirian Komisi Zakat Indonesia sebagai salah satu langkah reformasi tata kelola zakat dan tata kelembagaan zakat."Kami merekomendasikan reformasi tata kelola dan tata kelembagaan zakat melalui pendirian Komisi Zakat Indonesia," ujar pengurus Indonesia Zakat Watch Arif Rahmadi Haryono dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.Arif menjelaskan nantinya Komisi Zakat Indonesia itu akan bertindak sebagai koordinator, regulator, dan pengawas. Sementara pihak yang bertindak sebagai operator adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta Lembaga Amil Zakat (LAZ)."Jadi dalam naskah akademik yang kebetulan alhamdulillah sudah kami susun, kami mengusulkan Komisi Zakat Indonesia ini punya fungsi sebagai koordinator, regulator, dan pengawas. Fungsi operatornya dikembalikan kepada Baznas dan LAZ," ucapnya.Menurut Arif, pendirian Komisi Zakat Indonesia itu dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ).Saat ini, Indonesia Zakat Watch menilai terdapat persoalan superioritas Baznas sebagai lembaga negara dalam pengelolaan zakat. Indonesia Zakat Watch memandang kewenangan Baznas yang multi-peran, yakni sebagai auditor, regulator, dan operator berpotensi menyebabkan ketidakadilan di tengah lembaga amil zakat yang lain.Sejalan dengan hal itu, Indonesia Zakat Watch pun telah meminta dukungan dari DPR RI dalam mendorong adanya pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat."Kami ingin sekali mendorong kepada DPR RI yang terhormat untuk bisa mendorong adanya agenda pembahasan revisi UU Pengelolaan Zakat," kata Arif.Selain pendirian Komisi Zakat Indonesia, Arif telah menyampaikan revisi UU Pengelolaan Zakat bernilai penting untuk dilakukan agar terdapat payung hukum pengelolaan zakat dan standar kompetensi amil zakat."Tidak hanya pengelola zakat yang berbasis lembaga atau yayasan atau badan hukum, tetapi juga bisa mengakomodasi pengelola zakat yang non-lembaga yang basisnya menitipkan kepada ulama, kepada kiai, atau dititipkan kepada pesantren," ujarnya.Selanjutnya, Indonesia Zakat Watch juga mendorong adanya revisi UU Pengelolaan Zakat agar dapat memastikan zakat berkontribusi dalam penanggulangan kemiskinan, isu pembangunan, dan kemanusiaan.Lalu, Indonesia Zakat Watch juga mendorong revisi UU Pengelolaan Zakat agar mengakomodasi aturan perlindungan hukum zakat di dunia digital. Saat ini, kata dia melanjutkan, UU yang ada mengatur bahwa apabila seorang pembayar zakat berdomisili di suatu wilayah, penyaluran zakat harus dilakukan di wilayah domisilinya itu.Sementara, menurut dia, seiring dengan perkembangan zaman, digitalisasi menghadirkan beragam platform yang memberi kesempatan bagi masyarakat menyalurkan zakat untuk penerima zakat di daerah lain, selain domisilinya.

Baca juga:
Baca juga:

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025