BPK soroti pengelolaan anggaran transisi seiring perubahan Kemenkumham
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti risiko dalam pengelolaan anggaran transisi di tengah perubahan struktural ...
Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti risiko dalam pengelolaan anggaran transisi di tengah perubahan struktural Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi tiga kementerian baru, karena proses transisi tersebut dapat meningkatkan resiko dalam pelaksanaan anggaran dan pengelolaan aset pada Kemenkumham pada tahun 2024.
“BPK menyoroti risiko dalam pengelolaan anggaran transisi, termasuk potensi ketidaksesuaian dalam belanja barang dan jasa, serta penggunaan mekanisme pengadaan yang berisiko meningkatkan biaya. Selain itu, efektivitas mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) juga menjadi fokus utama untuk memastikan keakuratan penyajian kas dan belanja,” ucap Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadyana saat memimpin entry meeting pemeriksaan atas laporan keuangan (LK) Kemenkumham tahun 2024, dikutip dari keterangan resmi, Jakarta, Selasa.
Seperti diketahui, Kemenkumham dibagi menjadi Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Perubahan ini berdampak pada kecukupan pengungkapan (full disclosure) dalam catatan penting lainnya terkait penggunaan anggaran, keberlanjutan tugas dan fungsi kementerian yang pisah, serta pengungkapan belanja kementerian pengampu untuk membiayai kementerian hasil pemisahan
Dalam kesempatan itu, Nyoman menyampaikan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara LK Kemenkumham tahun 2024. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap regulasi, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya juga menjadi bagian penting dari agenda pemeriksaan tahun ini.
“Hingga semester I 2024, dari 2.369 rekomendasi yang disampaikan kepada Kemenkumham, sebanyak 90,38 persen telah ditindaklanjuti, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian,” katanya.
Dengan fokus pada substansi hasil pemeriksaan dan perbaikan sistem, BPK menargetkan pemeriksaan ini menghasilkan rekomendasi strategis yang mampu memperbaiki tata kelola keuangan Kemenkumham demi kepentingan publik.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyambut baik pemeriksaan yang dilakukan BPK.
“Tata kelola keuangan yang berkualitas tetap menjadi prioritas di masa transisi. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Supratman.
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025