Polres Gresik Tetapkan Pelaku KDRT dan Asusila Sebagai Tersangka

Polres Gresik Tetapkan Pelaku KDRT dan Asusila Sebagai Tersangka. ????Jajaran Satreskrim menetapkan pelaku KDRT yang dilakukan Ichlas Budhi Pratama, atau IBP terhadap istrinya POD sebagai tersangka. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Polres Gresik Tetapkan Pelaku KDRT dan Asusila Sebagai Tersangka

Gresik (beritajatim.com)- Jajaran Satreskrim menetapkan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Ichlas Budhi Pratama, atau IBP terhadap istrinya POD sebagai tersangka.

Selain menetapkan Ichlas Budhi sebagai tersangka, polisi juga menjerat Viska Dhea Ramadhani alias VDR selingkuhan Ichlas Budhi juga ditetapkan sebagai tersangka. Semua tersangka itu, juga dijerat dengan pasal pornografi karena ada bukti video asusila yang beredar di medsos.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, setelah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ada. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk perkembangan lain segera kami informasikan,” katanya, Selasa (4/2/2025).

Alumni Akpol 2006 itu menuturkan, dasar dijeratnya pornografi karena terdapat video berdurasi 1 menit 34 detik. “Dari bukti itu, kami tidak hanya menjeratnya dengan pasal perzinaan tapi juga pornografi,” tuturnya.

Sebelumnya, korban POD kemarin (3/2) bersama kuasa hukumnya Debby Puspita Sari melaporkan pelaku atas dugaan perzinahan sambil menyerahkan bukti video mesum. “Kami tidak hanya melaporlan KDRT saja tapi juga dugaan perzinaan dengan bukti video,” ungkapnya.

Ia menjelaskan dari bukti video sudah jelas ada hubungan layaknya suami istri IBP dan VDR di salah satu hotel dan di dalam mobil. “Bukti itu semua sudah kami serahkan ke polisi sebagai dasar menjerat tersangka dan selingkuhannya,” paparnya. [dny/kun]