4 Kasus Pemerasan Polisi Viral, Terkini Palak Sejoli di Semarang Rp 2,5 Juta

Berikut empat kasus pemerasan yang diduga melibatkan oknum anggota polisi. Mulai dari pemerasan penonton DWP Jakarta hingga palak sejoli di Semarang.

4 Kasus Pemerasan Polisi Viral, Terkini Palak Sejoli di Semarang Rp 2,5 Juta

TRIBUNNEWS.COM - Kasus yang diduga melibatkan oknum anggota polisi menghiasi lini media massa maupun media sosial dalam beberapa waktu terakhir.

Setidaknya ada empat kasus yang diduga dilakukan oknum polisi menjadi viral.

Nominal beragam, mulai dari Rp 2 juta hingga miliaran rupiah.

Terbaru, polisi yang sedang tidak berdinas memeras dua sejoli di , Jawa Tengah, dengan nominal Rp 2,5 juta.

Berikut empat kasus pemerasan polisi yang viral.

1) Pemerasan Guru Supriyani

VONIS BEBAS - Sosok guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). Majelis hakim dalam pembacaan vonis, menyatakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan.
VONIS BEBAS - Sosok guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). Majelis hakim menyatakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan. (Tribun Sultra)

Supriyani, seorang guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, terbukti diperas oleh dua polisi.

Supriyani dimintai uang agar kasus dugaan penganiayaan yang sedang menjeratnya tidak dilanjutkan.

Sebelumnya, dia dilaporkan telah memukul muridnya yang merupakan anak seorang polisi.

Saat ini Supriyani sudah mendapat vonis bebas.

Baca juga:

Sementara itu, dua polisi yang memerasnya, yakni Ipda MI dan Aipda AM, mendapatkan sanksi patsus dan demosi.

Pada sidang etik 5 Desember 2024, dinyatakan bahwa terbukti dimintai uang Rp2 juta, sedangkan dugaan permintaan Rp50 juta tidak terbukti.

"Jadi yang terbukti itu yang Rp2 juta," kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, Kamis (5/12/2024), dikutip dari Tribun Sultra.

Iis mengatakan perihal uang Rp50 juta, kala itu Aipda AM tengah berada di pasar lalu mendengar pembahasan uang Rp50 juta.

"Kemudian dia menyampaikan kepada kepala desa, terkait kebenaran permintaan uang tersebut," ujar Iis.