Palak Sejoli Nongkrong di Semarang Rp 2,5 Juta, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Kini Ditahan
Nasib Aiptu Kusno dan Aipda Roy, polisi yang palak sejoli nongkrong di Semarang Rp 2,5 juta, kini ditahan dan terancam kena sidang etik.
Nasib Aiptu Kusno dan Aipda Roy, polisi yang palak sejoli nongkrong di Semarang Rp 2,5 juta, kini ditahan dan terancam kena sidang etik.
Dokumentasi Warga
POLISI PERAS WARGA - Oknum polisi menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) saat digerebek warga di Telaga Mas Semarang, Jumat (31/1/2025) malam. Dua anggota polisi diduga melakukan pemerasan kepada pasangan kekasih yang berada di dalam mobil. Kini keduanya ditahan dan terancam disidang kode etik atas kasus pemerasan pasangan kekasih.
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kapolrestabes Kombes Pol M Syahduddi buka suara soal anggotanya yang memeras Rp 2,5 juta saat nongkrong di .
Dia berjanji bakal memproses pidana kedua anggotanya tersebut.
Dua anggotanya yakni Aiptu Kusno (46), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang.
Mereka memeras pasangan muda-mudi yang sedang asyik nongkrong di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Utara, Kota , Jumat ( 31/1 2025) malam.
"Terhadap dugaan tindak pidana akan di proses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes ," jelas Kapolrestabes , Sabtu (1/1/2025).
Kombes Pol M Syahduddi menyebut, kedua anggotanya akan dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana .
"Iya penerapan pasal 368 KUHP," terangnya.
Ditahan
Diberitakan sebelumnya, dua polisi anggota Polrestabes yang melakukan pasangan pelajar telah . Mereka kini terancam oleh sidang etik.
"Ya mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari kedepan," kata Kapolrestabes Kombes Pol M Syahduddi saat dihubungi Tribun. Sabtu (1/1/2025).
Menurutnya, kedua anggota tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Propam Polrestabes .
"Kami akan dikenakan sanksi Kode Etik Profesi Kepolisian," bebernya.
Kronologi Oknum Polisi Palak Pasangan Kekasih di Utara
Peristiwa pemalakan itu terjadi sekira pukul 21.00 WIB pada Jumat (31/1/2025).
Piket fungsi Polsek Utara mendapat laporan adanya kejadian di Jalan Telaga Mas.
-
"); $(".loading").show(); var newlast = getLast;
$.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?",
{start: newlast,section:'9',img:'thumb2'}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast
= newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = "
"; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) {
var img = "
- "+img+" "); } else{ $("#latestul").append('
- '); $("#test3").val("Done"); return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else if (getLast > 150) { if ($("#ltldmr").length == 0){ $("#latestul").append('
- '); } } } }); }); function loadmore(){ if ($("#ltldmr").length > 0) $("#ltldmr").remove(); var getLast = parseInt($("#latestul > li:last-child").attr("data-sort")); $("#latestul").append(""); $(".loading").show(); var newlast = getLast ; if($("#test3").val() == 'Done'){ newlast=0; $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest", function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
- "+img+" "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else{ $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?", {start: newlast,section:sectionid,img:'thumb2',total:'40'}, function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast+1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
- "+img+" "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } }