Pengadilan Negeri dan Disdukcapil Sukabumi Jalin Kerjasama Pembuatan Aplikasi Sipil
Perjanjian kerjasama Pengadilan Negeri dan Disdukcapil Kota Sukabumi dalam pembuatan aplikasi Sipil.SUKABUMI--Pemkot Sukabumi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi menjalin kerjasama dalam menpermudah...
SUKABUMI--Pemkot Sukabumi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi menjalin kerjasama dalam menpermudah dokumen hukum bagi warga. Caranya dengan melakukan kolaborasi pembuatan aplikasi SIPIL (Sistem Informasi Penetapan atau Putusan Pengadilan Terintegrasi Disdukcapil-red).
Hal ini dituangkan melalui kesepakatan yang ditandatangani di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi pada Selasa, 4 Februari 2025 di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi. Kerjasama ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi hukum, terutama dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran.
'' Poin dari Perjanjian kerjasama ini ada dua,'' terang Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi, Rabu (5/1/2025). Pertama melakukan kolaborasi pembuatan aplikasi SIPIL (Sistem Informasi Penetapan atau Putusan Pengadilan Terintegrasi Disdukcapil) sebagai instrumen pembangunan daerah. Dengan menciptakan kemudahan bagi masyarakat Kota Sukabumi untuk melakukan perbaikan data kependudukan yang sudah ditetapkan dalam penetapan atau putusan pengadilan.
Kedua kata Kardina, membangun kolaborasi yang menguntungkan antara Pengadilan Negeri Sukabumi dan Disdukcapil, juga tentunya bagi masyarakat. Dalam hal pelaksanaan penetapan atau putusan pengadilan terkait dengan perbaikan data kependudukan.
Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi, Himelda Sidabalok, menekankan, kerja sama ini bertujuan untuk memangkas prosedur birokrasi yang selama ini menyulitkan masyarakat. “ Salinan penetapan dari pengadilan akan langsung dikirim ke Disdukcapil, sehingga pemohon hanya tinggal mengambil berkas yang telah disahkan,” jelasnya. Dengan sistem ini, warga tidak perlu lagi bolak-balik untuk menyelesaikan urusan hukum mereka,'' katanya.
Awalnya lanjut Himelda, sistem ini akan diterapkan untuk akta kelahiran. Tetapi ke depannya akan diperluas ke layanan lain seperti akta kematian dan pengangkatan anak. Riga Nurul Iman