Pemkot Bandung Jamin Karyawan Kebun Binatang Bandung tak Di-PHK Imbas Penyitaan 6 Aset

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemkot Bandung menjamin seluruh karyawan Kebun Binatang Bandung tidak bakal terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas penyitaan 6 aset bangunan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Mereka pun...

Pemkot Bandung Jamin Karyawan Kebun Binatang Bandung tak Di-PHK Imbas Penyitaan 6 Aset

Pengunjung memberi pakan rusa di area Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/7/2023). Pihak pengelola menyatakan, Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo akan tetap beroperasi seperti biasa sambil menunggu hasil putusan di Mahkamah Agung terkait sengketa kepemilikan lahan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemkot Bandung menjamin seluruh karyawan tidak bakal terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas penyitaan 6 aset bangunan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Mereka pun akan memantau kondisi terkini Kebun Binatang Bandung.

Pj Wali Kota Bandung A. Koswara mengatakan yang mengalami perubahan hanya pihak pengelola, sedangkan karyawan tetap bekerja seperti biasa. 

"Kalau pengelola ini kan badan usahanya atau pengelolanya yang diganti, kalau karyawan masih yang lama, tidak ada yang diganti," ucap dia, Rabu (5/2/2025). Ia menyebut pihaknya menyerahkan kepada persatuan Kebun Binatang untuk menyeleksi pengelola yang baru.

Sebelumnya, pengelola Kebun Binatang Bandung memastikan operasional tetap berjalan meski terdapat penyitaan sejumlah bangunan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat beberapa waktu lalu. Mereka menyebut tidak terdapat perubahan apapun terkait jadwal atau operasional.

"Kebun Binatang Bandung operasional seperti biasa tidak ada yang berubah," ucap Humas Kebun Binatang Bandung Sulhan Syafii saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025).

Terkait masalah hukum yang tengah dihadapi Yayasan Marga Satwa, ia mengaku tidak bisa menanggapi hal itu. Sebab yang mengurus hal itu bagian hukum.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyita sejumlah bangunan mulai dari ruangan kantor, gudang, gedung dan lainnya di Kebun Binatang Bandung, pekan kemarin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka memastikan operasional Kebun Binatang Bandung tetap berjalan.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dwi Agus Afrianto mengatakan telah menerima surat penetapan sita dari Pengadilan Tipikor Bandung dan langsung melakukan penyitaan pekan kemarin. Jumlah bangunan yang disita berjumlah enam aset mulai dari kantor, gudang, gedung dan lainnya.

"Penyitaan kemarin, ada enam titik aset milik Yayasan Marga Satwa yang kita lakukan penyitaan. Aset ini bukan milik Pemkot Bandung," ucap dia, Selasa (4/2/2025).

Agus melanjutkan bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas tanah Pemkot Bandung. Meski adanya penyitaan, ia menjamin operasional Kebun Binatang Bandung tetap berjalan dengan normal.

"Di lokasi ada tanda penyitaan, stiker, kami pasang disitu ada enam titik," kata dia.