Dikepung usai Peras Sejoli, 2 Oknum Polisi di Semarang Ancam Tembak Warga, Terancam Sanksi Etik
Viral video pasangan remaja yang mengaku diperas oknum polisi di Semarang. Warga yang mengepung sempat diancam akan ditembak oleh dua oknum polisi.
TRIBUNNEWS.COM - (46) dan (38) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.
Mereka memeras warga saat berada di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (31/1/2025) malam.
Pasangan kekasih berinisial MRW (18) dan MMX (17) menjadi korban pemerasan karena berduaan di dalam mobil.
Salah satu saksi, Ergo, mengatakan warga mendatangi kedua oknum polisi setelah mendengar teriakan korban wanita.
Merasa terdesak, oknum polisi mengancam akan menembak warga yang menghalangi mereka.
"Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku. Saya juga diancam pas nyegat (ngepung). Katanya, 'mas kamu yang halangi tak tembak," ucapnya menirukan perkataan oknum polisi, Sabtu (1/2/2025).
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan warga melaporkan adanya aksi pemerasan pada Jumat (31/1/2025) pukul 20.30 WIB.
Setiba di lokasi kejadian, dan Aipda Roy masih dikepung warga.
"Begitu didatangi, terdapat dua anggota Polri, satu dari SPKT Polrestabes Semarang dan satu anggota Samapta Polsek Tembalang."
"Selain itu, satu warga sipil juga ikut diamankan di Polsek Semarang Utara. Begitu juga korban yang dibawa ke polsek untuk dilakukan pendalaman," ungkapnya.
Kedua oknum kemudian diperiksa Propam Polrestabes Semarang.
Baca juga:
"Kami melakukan tindakan tegas terhadap dua orang itu. Saat ini sudah kami tangani dan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri," lanjutnya.
Selain terancam sanksi etik, dan Aipda Roy dapat dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri. Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," tandasnya.