Karyawan DABN Probolinggo Tercebur Laut, Manajemen BUMD Pemprov Jatim Santuni dan Penuhi Hak Korban

Karyawan DABN Probolinggo Tercebur Laut, Manajemen BUMD Pemprov Jatim Santuni dan Penuhi Hak Korban. ????Karyawan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) yang merupakan BUMD milik Pemprov Jatim mengalami kecelakaan kerja (laka kerja) di area Pelabuhan Probolinggo. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Karyawan DABN Probolinggo Tercebur Laut, Manajemen BUMD Pemprov Jatim Santuni dan Penuhi Hak Korban

Surabaya (beritajatim.com) – Karyawan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) yang merupakan BUMD milik Pemprov Jatim mengalami kecelakaan kerja (laka kerja) di area Pelabuhan Probolinggo.

Korban atas nama Fino Indra Permana mengalami laka kerja, karena mobil operasional yang dikendarai tergelincir masuk ke laut.

Saat korban tercebur ke laut, petugas lain yang ada di sekitar lokasi langsung menceburkan diri ke laut, dan mengevakuasi korban dengan pelampung. Korban yang dalam keadaan pingsan itu pun langsung dilarikan ke RS dr. Saleh, yang merupakan rumah sakit terdekat dari lokasi kejadian.

“Korban masih dalam keadaan hidup saat dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit. Namun, ternyata korban akhirnya menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit. Berdasarkan keterangan Dokter, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 17.30 WIB. Kami atas nama direksi dan karyawan turut berduka cita,” kata Agung Kusumajaya, Manajer Manajemen Risiko dan QHSE PT DABN dalam keterangannya kepada media, Rabu (5/2/2025).

Agung mengatakan, pihak perusahaan memberikan santunan dan akan memenuhi hak-hak korban sesuai regulasi UU Ketenagakerjaan. Pihak perusahaan pula yang mengurusi administrasi jenazah hingga dibawa ke rumah duka untuk kemudian dikebumikan esok harinya.

Agung mengungkapkan, santunan dan hak-hak korban sebagai karyawan PT DABN akan diberikan kepada keluarga korban sebagai ahli waris. Ini menjadi komitmen perusahaan kepada keluarga korban.

“Ini saya masih di rumah sakit untuk mengurus jenazah korban agar bisa segera disemayamkan di rumah duka. Rabu (5/2/2025) pagi, kami akan urus pemakaman sekaligus menyerahkan santunan kepada pihak keluarga,” ujar Agung.

Agung menegaskan, sesuai Standard Operating Procedure (SOP), pasca terjadi laka kerja. Maka seluruh kegiatan operasional di pelabuhan langsung dihentikan. Perusahaan juga melaporkan kejadian kecelakaan itu ke Polairud Probolinggo dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Agung menjelaskan, korban Fino adalah karyawan bidang staf operasional lapangan yang rutin mengantar makan dan minum untuk petugas bongkar muat di pelabuhan.

Saat kejadian, korban sedang mengirimkan air minum yang diambil dari Container Office di pangkal Jetty II menuju Kapal Tongkang di Jetty II sisi Utara.

“Namun naas, baru berjalan sekitar 150 meter, mobil operasional yang dikendarai korban tergelincir masuk ke laut. Kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi perusahaan agar tidak terulang lagi,” pungkas Agung. [tok/aje]