Sempat Ada Larangan, Pemerintah Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg dengan Syarat Baru

Sempat Ada Larangan, Pemerintah Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg dengan Syarat Baru. ????Setelah tiga hari larangan penjualan elpiji 3 kg oleh pengecer diberlakukan pada 1 Februari 2025, Pemerintah akhirnya mengubah kebijakan tersebut. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Sempat Ada Larangan, Pemerintah Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg dengan Syarat Baru

Pacitan (beritajatim.com) – Setelah tiga hari larangan penjualan elpiji 3 kg oleh pengecer diberlakukan pada 1 Februari 2025, Pemerintah akhirnya mengubah kebijakan tersebut. Kini, warung kelontong atau pengecer diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kg dengan syarat mendaftar sebagai sub pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).

Kebijakan larangan penjualan elpiji 3 kg oleh pengecer ini, sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang biasa bergantung pada warung untuk memenuhi kebutuhan gas sehari-hari.

Yani (48), pemilik Warung Putra Jaya Mandiri di Jalan H. Samanhudi, Pucangsewu, Pacitan, mengungkapkan kegelisahannya. Ia khawatir kelangkaan gas bersubsidi akan semakin parah dan menyulitkan warga.

“Kami tak yakin pangkalan elpiji yang menjadi penyalur resmi bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Warung-warung seperti kami selama ini menjadi akses terdekat bagi warga,” ujar Yani.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Hiswana Migas Wilayah Madiun, Agus Wiyono, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini merupakan tindak lanjut dari arahan jajaran direksi Pertamina. Dengan skema baru, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg harus menyesuaikan statusnya menjadi sub pangkalan.

“Penyaluran elpiji ke sub pangkalan akan diatur dengan batas maksimal 10 persen dari total distribusi yang diberikan agen. Selain itu, hanya sub pangkalan yang telah terdaftar dalam sistem MAP Pertamina yang diperbolehkan membeli dan mendistribusikan elpiji 3 kg ke masyarakat,” jelas Agus.

Agen elpiji juga diminta untuk lebih selektif dalam merekrut sub pangkalan, memastikan calon penyalur memiliki kompetensi dalam mendistribusikan elpiji secara bertanggung jawab. Bagi pengecer yang sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar sebelumnya, mereka bisa langsung bertransaksi sebagai sub pangkalan tanpa harus melalui proses pendaftaran ulang.

Agus menegaskan bahwa Hiswana Migas siap menjalankan regulasi ini dengan berkoordinasi bersama semua stakeholder. “Prinsipnya, kami akan memastikan stok LPG di Pacitan tetap aman dan distribusi berjalan lancar,” ujarnya.

Distribusi elpiji dari agen ke pangkalan tetap berjalan seperti biasa setiap hari kerja, tanpa ada pengurangan kuota. Bahkan, pada hari libur tertentu, biasanya dilakukan tambahan dropping untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat. (end/kun)