Ombudsman: 3.888 nelayan rugi Rp24 miliar akibat pagar laut Tangerang
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan bahwa pagar laut di Kabupaten Tangerang ...
Dari jumlah bahan bakar yang bertambah antara 4–6 liter solar per hari, hasil tangkapan berkurang, (dan) kerusakan kapal hingga minimal (kerugian) itu angkanya adalah Rp24 miliar
Jakarta (ANTARA) - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan bahwa pagar laut di Kabupaten Tangerang mengakibatkan sedikitnya 3.888 orang nelayan merugi senilai Rp24 miliar terhitung sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025.
"Dari jumlah bahan bakar yang bertambah antara 4–6 liter solar per hari, hasil tangkapan berkurang, (dan) kerusakan kapal hingga minimal (kerugian) itu angkanya adalah Rp24 miliar," ucap Fadli saat konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin.
Fadli menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat Kecamatan Kronjo pada 28 November dan 2 Desember 2024 mengenai keberadaan pagar laut. Kemudian, pada 5 Desember 2024, Ombudsman Banten dan anggota Ombudsman RI mengecek pagar laut tersebut.
Ombudsman lalu melakukan pemeriksaan dokumen, kunjungan lapangan, mendengar keterangan ahli dari Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University, serta memanggil para pihak terkait.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menyimpulkan telah terjadi malaadministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan masyarakat mengenai permasalahan pagar laut tersebut.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Oleh karena itu, Ombudsman meminta DKP Provinsi Banten melakukan tindakan korektif, yakni menuntaskan penertiban atau pembongkaran pagar laut di sepanjang Pesisir Utara Kabupaten Banten. Hal ini agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas ekonominya dengan baik.
Di samping itu, Ombudsman meyakini pemagaran laut tersebut merupakan upaya oleh pihak tertentu untuk memunculkan hak atas tanah di dalam wilayah atau ruang laut maupun perolehan lahan dari masyarakat secara tidak legal.
"Adanya dokumen yang menunjukkan permintaan atau upaya penguasaan ruang laut, di mana 370 hektare awalnya diajukan di daerah Kohod … Pihak atau lembaga yang sama yang mengajukan itu mengajukan kembali seluas 1.415 hektare. Berdasarkan peta yang diberikan, ujung terluarnya yang mereka ajukan itu sama persis dengan pagar laut," terang Fadli.
Maka dari itu, Ombudsman juga meminta DKP Provinsi Banten berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) maupun aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut, baik secara administrasi maupun pidana.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025