Pemprov Jakarta Kaji Kenaikan Harga Eceran Tertinggi Elpiji 3 Kg

Pemerintah Jakarta mengkaji kenaikan HET LPG subsidi 3 kg untuk mengatasi disparitas harga dengan daerah sekitarnya dan upaya mengatasi kelangkaan pasokan.

Pemprov Jakarta Kaji Kenaikan Harga Eceran Tertinggi Elpiji 3 Kg

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berencana mengkaji kenaikan harga eceran tertinggi (HET) untuk liquified petroleum gas () bersubsidi 3 kilogram (kg).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Hari Nugroho, menyatakan bahwa merupakan salah satu permasalahan utama dalam distribusi LPG 3 kg di Jakarta.

Menurut Hari, HET LPG 3 kg di Jakarta masih bertahan di angka Rp16.000 sejak 2015, sementara daerah penyangga seperti Tangerang, Bogor, Depok, dan Bekasi telah menaikkan HET menjadi sekitar Rp19.000 sejak 2019.

Perbedaan harga ini menyebabkan pasokan LPG 3 kg dari Jakarta dapat dimanfaatkan oleh warga di daerah penyangga, yang pada akhirnya memengaruhi ketersediaan di ibu kota.

“Sedikit banyak harga ini memengaruhi ketersediaan LPG Jakarta bisa saja menyeberang ke daerah lain dengan HET yang lebih tinggi,” ujar Hari, dikutip dari laman resmi Pemprov Jakarta, Rabu (5/2).

Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemprov Jakarta bersama para pemangku kepentingan akan meninjau ulang HET LPG 3 kg agar selisih harga dengan daerah penyangga tidak terlalu besar.

Regulasi Penetapan HET LPG 3 Kg

Berdasarkan Pasal 24A Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2021, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menetapkan HET LPG tertentu di tingkat sub penyalur. Dalam penetapannya, pemerintah daerah harus mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain:

  1. Harga jual eceran LPG tertentu
  2. Tambahan ongkos angkut hingga titik serah sub penyalur
  3. Margin sub penyalur LPG tertentu
  4. Pajak sesuai ketentuan perundang-undangan

Saat ini, harga LPG 3 kg di tingkat subpenyalur atau pangkalan di Jakarta masih mengacu pada Pergub Nomor 4 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi gas LPG 3 Kg terdiri dari:

  1. Kota Administrasi Jakarta Pusat: Rp16.000
  2. Kota Administrasi Jakarta Utara: Rp16.000
  3. Kota Administrasi Jakarta Barat: Rp16.000
  4. Kota Administrasi Jakarta Selatan: Rp16.000
  5. Kota Administrasi Jakarta Timur: Rp16.000
  6. Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan: Rp18.500
  7. Kecamatan Kepulauan Seribu Utara: Rp19.500

Kelangkaan LPG Subsidi di Jakarta

Selain persoalan HET, Pemprov Jakarta juga tengah berupaya mengatasi kelangkaan pasokan LPG 3 kg. Menurut Hari, salah satu penyebabnya adalah kuota yang lebih rendah dari usulan awal.

Per 30 September 2024, realisasi penyaluran LPG 3 kg di Jakarta mencapai 421.989 metrik ton, atau 101,14% dari kuota yang ditetapkan. Namun, untuk 2025, kuota yang disetujui hanya 407.555 metrik ton, lebih rendah sekitar 5% dari usulan kami sebesar 433.933 metrik ton.

Selain itu, distribusi LPG juga sempat terhambat akibat libur panjang di akhir Januari 2025. "Kami juga tidak diizinkan menambah distribusi melebihi kuota bulanan," ujar Hari.

Hal ini diperburuk oleh fenomena panic buying yang terjadi setelah terbitnya Surat Dirjen Migas Nomor B-570/MG.05/DJM/2025 pada 20 Januari 2025.

Aturan baru ini mewajibkan distribusi LPG 3 kg dilakukan langsung oleh agen kepada rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan tanpa melalui pengecer.

“Dengan kebijakan ini, pengecer tidak lagi bisa mendapatkan pasokan dari pangkalan, sehingga banyak yang memborong tabung gas elpiji 3 kg sebelum aturan berlaku per 1 Februari 2025,” kata Hari.