Polri Koordinasi dengan KPK Usut Skandal Pagar Laut, tak Tahu Kejagung Sedang Penyelidikan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan skandal pagar laut di Tangerang, Banten. Bareskrim juga akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK)...
Lokasi pagar laut di perairan Pulau Cangkir, Kabupaten Tangerang, Jumat (10/1/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan di Tangerang, Banten. Bareskrim juga akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menyidik perkara ini.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, koordinasi dengan dua lembaga itu karena dalam penyidikan pemalsuan surat-surat kepemilikan lahan untuk pagar laut sepanjang 30,16 km tersebut terungkap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“TPPU-nya tetap kita jalankan. Kita akan lihat nanti setelah mewujudnya predikat crime-nya (tindak pidana asal),” ujar Djuhandani di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (4/1/2025).
Sementara ini, kata Djuhandani yang sudah dikantongi penyidik adalah terkait dengan penjeratan Pasal 263 dan pasal 264 KUH Pidana. Pasal 263 KUH Pidana mengatur soal ancaman penjara enam tahun terkait dengan pemalsuan ataupun memalsukan surat-surat yang memunculkan suatu atas hak dan yang sengaja menggunakan surat-surat palsu yang memunculkan kerugian.
Pasal 264 KUH Pidana, terkait pengancaman pidana delapan tahun penjara atas pemalsuan akta otentik. “Tugas kami (Polri) menangani hanya sebatas pidana umumnya. Tetapi kami juga akan berkoordinasi dengan KPK. Karena KPK, juga sedang melaksanakan penyelidikan terkait dengan tindak pidana korupsinya,” ujar Djuhandani.
Adapun dengan PPATK, kata Djuhandani, dibutuhkan untuk pelacakan aliran uang terkait dengan TPPU. “Kami pastinya akan menindaklanjutinya dengan itu,”ujar Djuhandani.
Penyelidikan serupa sebetulnya juga dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Akan tetapi, kata Djuhandani, Bareskrim Polri tak mengetahui korps 'tetangganya’ itu juga melakukan pengusutan pada kasus yang sama. “Kami malah tidak tahu kalau Kejaksaan Agung juga menangani (kasus pagar laut). Saya baru tahu dari rekan-rekan (media). Jadi silakan ke tanyakan ke Kejaksaan Agung,” ujar Djuhandani.
Loading...