Menteri HAM: 100 Hari Terakhir Belum Ada Orang Dipenjara Karena Menghina Pejabat Negara
Pemerintahan Prabowo menjunjung tinggi kebebasan sipil buktinya dalam 100 hari ini belum ada orang dipejara karena hina pejabat negara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri HAM RI, mengatakan pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto menjunjung tinggi sipil.
Buktinya, belum ada satu pun orang yang karena dalam 100 hari terakhir.
"Dalam 100 hari ini belum ada satu orang yang dipenjarkan, ditahan, diproses hukum karena ," ujar dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (5/2/2025).
Natalius Pigai menuturkan hal itu membuktikan pemerintahan Prabowo tidak pernah mengekang sipil.
Dia menyebut seluruh pemerintahan Prabowo menghormati berekspresi.
"Saya belum lihat pejabat negara memenjarakan rakyatnya. Lalu lintas kebebasan berekspresi tetap Berjalan. Dinamika demokrasi berlangsung secara aman dan damai baik itu pendapat, pikiran, perasaan publik, pendapat pikiran para aktor, oposisi, partai politik, civil society, aktivis, juga instansi-instasi yang memiliki kewenangan penuh. Kita memberikan kebebasan penuh untuk menyampaikan pendapat pikiran dan perasaan," jelasnya.
Baca juga:
Tak hanya itu, Pigai menuturkan demokrasi negara juga dianggap mengalami perbaikan. Dia mengungkit negara tidak pernah melakukan intervensi terhadap pemilihan pimpinan partai hingga kepala daerah.
"Pemerintah tidak masuk dalam urusan demokrasi yang terjadi dalam atau yang kita selesaikan dalam waktu-waktu kemarin. Apakah itu pemilihan pimpinan partai, organisasi masyarakat, maupun pemilihan kepala daerah, semua diberi ," jelasnya.
Lebih lanjut, Pigai mengungkit banyaknya partai politik oposisi menang di sejumlah daerah saat Pilkada Serentak 2024.
Dia menyebut demokrasi kini sudah semakin terbuka dan bebas untuk semua anak bangsa yang ingin bertarung.
Di sisi lain, ia menuturkan pemerintahan Prabowo akan memberikan amnesti kepada pihak yang dalam kasus UU ITE.
"Amnesti ini sejalan dengan pemberian amnesti terkait dengan kasus UU ITE. Amnesti yang disampaikan itu yang pertama dalam konteks kasus ITE penghinaan terhadap pimpinan negara atau ," pungkasnya.