Sidang Putusan Gugatan Pilwali Blitar Dibacakan Hari Ini, Catat Jamnya
Sidang Putusan Gugatan Pilwali Blitar Dibacakan Hari Ini, Catat Jamnya. ????Sidang putusan gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Blitar (beritajatim.com) – Sidang putusan gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu (5/02/2025).
Informasi yang diperoleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, sidang putusan ini akan dibacakan pada pukul 19.30 WIB.
Sidang putusan ini pun akan disiarkan secara langsung di akun YouTube Mahkamah Konstitusi (MK). Masyarakat Kota Blitar pun bisa melihat langsung sidang putusan tersebut.
“Untuk Sidang Putusan Pendahuluan akan dilakukan Hari Rabu, 5 Februari 2024 pkl. 19.30 WIB di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, Rabu (5/02/2025).
Nasib Syauqul Muhibbin sebagai Wali Kota Blitar bakal ditentukan pada hari Rabu 5 Februari 2025 mendatang. Pasalnya pada 5 Februari 2025 mendatang, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengumumkan hasil gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar 2024 kemarin, dimana Mas Ibin (sapaan Syauqul Muhibbin) keluar sebagai pemenangnya.
Gugatan sengketa hasil Pilwali Blitar ini diajukan oleh rival dari Mas Ibin yakni Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro. Dalam gugatannya tim advokasi Bambang-Bayu meminta agar Mas Ibin-Elim didiskualifikasi karena dituduh melakukan politik uang semasa tenang Pilwali Blitar.
Gugatan itu pun sudah disidang oleh MK sebanyak 2 kali. Nasib Ibin-Elim menjadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar pun akan ditentukan hari ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar yakin bahwa gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh Pasangan Bambang-Bayu bakal ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Kota Blitar berkeyakinan bahwa MK bakal tidak mengabulkan tuntutan yang diajukan Bambang-Bayu.
“KPU Kota Blitar yakin yang mulia hakim MK akan menolak seluruh permohonan,” ungkap Rangga Bisma Aditya, Ketua KPU Kota Blitar, Senin (3/02/2025).
Keyakinan KPU Kota Blitar ini bukan tanpa sebab. Pasalnya dalam proses tahapan hingga pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar, KPU mengaku telah menjalankan semua prosedur dan aturan.
KPU Kota Blitar pun menegaskan bahwa semua keputusan terkait Pilwali sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Hal itulah yang membuat KPU Kota Blitar yakin bahwa gugatan yang diajukan Bambang-Bayu bakal ditolak MK.
“Kami telah melakukan seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada,” imbuhnya. (owi/ted)