PN Magetan: Gugatan Pedagang Sayur Keliling Berlanjut Mediasi

PN Magetan: Gugatan Pedagang Sayur Keliling Berlanjut Mediasi. ????Sidang pertama terkait gugatan pedagang sayur keliling di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Magetan -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

PN Magetan: Gugatan Pedagang Sayur Keliling Berlanjut Mediasi

Magetan (beritajatim.com) – Sidang pertama terkait gugatan pedagang sayur keliling di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Rabu (05/02/2025).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Magetan, Candra, dengan anggota C. Sarwono Munte dan Nisa Durrifandi, menunjuk seorang mediator untuk menyelesaikan perkara ini. Namun, karena belum ada titik temu, mediasi akan kembali dilaksanakan pada Rabu (12/02/2025) mendatang.

Juru Bicara PN Magetan, Dedi Alparesi, yang juga bertindak sebagai mediator, mengungkapkan bahwa mediasi telah dilakukan, tetapi belum mencapai kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa.

“Tadi sebagaimana kita ketahui bersama sudah dilaksanakan sidang pertama. Oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Pak Candra, Wakil Ketua PN Magetan, dengan anggota 1 Pak C. Sarwono Munte dan anggota 2 Bu Nisa Durrifandi. Setelah para pihak lengkap, kemudian Majelis Hakim menunjuk mediator untuk memediasi perkara ini,” ujar Dedi.

Dedi menjelaskan bahwa para pihak yang bersengketa telah menyampaikan pandangan mereka, tetapi mediasi belum membuahkan hasil.

“Tadi Hakim mediator kebetulan saya juga selaku juru bicara sudah memediasi perkara ini. Kemudian hasil mediasinya para pihak masih belum menemui titik apa namanya kesepakatan dan meminta ditunda mediasinya satu minggu lagi. Jadi minggu depan akan ada mediasi lagi dan para pihak akan kembali menawarkan tawaran perdamaian masing-masing pihak,” katanya.

Dalam gugatan ini, penggugat menilai pedagang sayur keliling di Desa Pesu telah merugikan bisnis toko kelontong miliknya. Selain menggugat pedagang sayur keliling, penggugat juga menggugat Kepala Desa Pesu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ketua RT setempat.

“Secara garis besar, gugatan penggugat ini pada intinya menggugat beberapa pedagang sayur keliling di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. Karena menganggap para pedagang keliling ini merugikan penggugat yang berjualan toko kelontong di sana begitu. Itu intinya dan juga penggugat menggugat kepala desa, kepala BPD, dan ketua RT di sana,” jelas Dedi.

Dedi berharap perkara ini dapat diselesaikan melalui mediasi sehingga tidak perlu berlanjut ke persidangan. “Kita berharap tentu ini bisa selesai melalui mediasi di pengadilan. Tetapi kalau mediasi tidak berhasil, nanti baru disidangkan perkaranya oleh Mas Hakim yang saya sebutkan tadi begitu,” tambahnya.

Perkembangan kasus ini akan ditentukan dalam mediasi pekan depan. Jika tidak ada kesepakatan, maka sidang akan berlanjut untuk memutuskan perkara ini secara hukum.

Sidang pertama gugatan pedagang sayur keliling di Magetan telah berlangsung. Mediasi belum mencapai kesepakatan, dan sidang bisa berlanjut jika tak ada solusi. (ted)