Tersangka Kasus Korupsi BUMD Tuban Masih Bebas, Kejari Tunggu Pemeriksaan

KLIKJATIM.Com | Tuban – Dua tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Tuban, PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), masih berkeliaran meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Januari 2025. The post Tersangka Kasus Korupsi BUMD Tuban Masih Bebas, Kejari Tunggu Pemeriksaan appeared first on KlikJatim.com.

Tersangka Kasus Korupsi BUMD Tuban Masih Bebas, Kejari Tunggu Pemeriksaan

| Tuban – Dua tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab , PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), masih berkeliaran meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Januari 2025.

Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menetapkan AAJ dan HK sebagai tersangka, namun hingga kini keduanya belum ditahan. Bahkan, menurut informasi yang beredar, salah satu dari mereka dikabarkan berada di luar Pulau Jawa.

Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur hukum yang berlaku dan saat ini masih menunggu pemeriksaan terhadap para tersangka.

“Penahanan bisa dilakukan jika pemeriksaan tersangka sudah selesai,” ujar Palma saat dikonfirmasi wartawan.

Ia juga enggan membeberkan keberadaan kedua tersangka, termasuk kabar bahwa salah satunya berada di luar pulau. Palma menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan ranah privasi tersangka.

“Terkait hal tersebut, kami tidak bisa memberikan jawaban karena menyangkut privasi tersangka,” imbuhnya.

Kejari Tuban telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan pertama, namun kedua tersangka kompak tidak hadir dengan alasan berhalangan.

“Kami sudah melakukan pemanggilan pertama, tetapi keduanya tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang,” ungkap Palma.

Baca juga:

Saat ditanya alasan ketidakhadiran para tersangka, Palma enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Namun, ia memastikan bahwa surat panggilan pemeriksaan kedua telah dikirim, dan pemeriksaan ulang dijadwalkan pekan depan.

Palma menilai sejauh ini kedua tersangka masih cukup kooperatif. Namun, jika hingga pemanggilan ketiga mereka masih mangkir, Kejari Tuban akan mengambil langkah tegas dengan upaya paksa.

“Kami berharap para pihak mematuhi aturan hukum yang berlaku. Jika keterangannya dibutuhkan dalam proses hukum, maka sebaiknya bersikap kooperatif,” tegasnya.

Dalam kasus ini, AAJ dan HK dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal tambahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang tahun anggaran 2017-2022 dengan total kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar. (qom)