Jalani Sidang Perdana, Ivan Sugiamto Tampak Lebih Kurus
Jalani Sidang Perdana, Ivan Sugiamto Tampak Lebih Kurus. ????Ivan Sugiamto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/2/2025). Ivan menjalani sidang perdana secara offline. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Surabaya (beritajatim.com) – Ivan Sugiamto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/2/2025). Ivan menjalani sidang perdana secara offline. Dia didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung ke ruang Cakra.
Sebelum menjalani sidang, Ivan dibawa petugas untuk dimasukkan ke tahanan sementara PN Surabaya. Ivan tampak lebih kurus dari awal dia muncul. Tak ada kata yang dia ucapkan saat memasuki ruangan tahanan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima berkas dan tersangka Ivan Sugiamto dari penyidik Polrestabes Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menjebloskan Tersangka kasus perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 ini ke Rutan Medaeng.
Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan tahap dua dilakukan Senin (13/1/2025) siang. Setelah menjalani pemeriksaan administratif, Tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Medaeng.
“Sudah tahap dua, dan hari ini dikirim ke Medaeng,” ujar Putu Arya, Senin (13/1/2025).
Sebelumnya Ali Prakosa, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya mengonfirmasi bahwa penyidik Polrestabes Surabaya telah memenuhi semua petunjuk yang diberikan jaksa peneliti.
“Hingga berkas perkara atas nama tersangka Ivan Sugianto telah dinyatakan lengkap (P21),” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2024) lalu.
Usai berkas perkara dinyatakan lengkap, kini Kejari Surabaya tinggal menunggu proses pelimpahan tahap dua dari penyidik Polrestabes Surabaya.
“Kami tinggal menunggu proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua),” papar Ali.
Ali menegaskan, Kejari Surabaya berkomitmen untuk segera menyusun dakwaan dan membawa kasus ini hingga ke meja hijau. “Kami akan segera memproses perkara ini ke persidangan dengan cepat dan profesional agar ada kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” tambahnya.
Perlu diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik setelah tindakan perundungan yang dilakukan Ivan Sugianto terhadap EN, siswa SMA Kristen Gloria 2, viral di media sosial. Ivan diduga memaksa EN untuk bersujud dan menggonggong, setelah korban bercanda menyebut rambut anak Ivan seperti anjing ras pudel.
Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, saat itu polisi menjerat Ivan Sugianto dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, Ivan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. [uci/ted]