Satu Napiter Ucapkan Ikrar NKRI di Lapas Bojonegoro
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Satu narapidana pelaku terorisme (Napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bojonegoro mengucapkan sumpah ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Napi tersebut Khonurul Anam … The post Satu Napiter Ucapkan Ikrar NKRI di Lapas Bojonegoro appeared first on KlikJatim.com.
Salah seorang Napiter saat melakukan ikrar di lapas Bojonegoro (Afifullah/klikjatim.com)
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Satu narapidana pelaku terorisme (Napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA mengucapkan sumpah ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Napi tersebut Khonurul Anam (45) Bin Moch Bakri (alm) asal Kabupaten Demak Jawa Tengah.
Kepala Lapas Bojonegoro Sugeng Indrawan mengatakan, bahwa ikrar yang telah dilakukan oleh napiter tersebut bukan paksaan, melainkan atas keinginan dan kesadaran warga binaan tersebut.
“Kita telah menyaksikan warga binaan kita melaksanakan ikrar setia kepada NKRI. Kita juga mendengar bahwa mereka melaksanakan ikrar itu sendiri tanpa ada paksaan dari siapapun, melainkan muncul dari keinginan sendiri,” katanya saat setelah ikrar Rabu (5/2/2025).
Dia melanjutkan, ikrar setia kepada NKRI yang telah dilakukan oleh warga binaan tersebut merupakan langkah awal untuk program pembinaan lanjutan sehingga warga binaan dapat kembali berkontribusi positif di masyarakat.
Pada proses ikrar tersebut, lanjut dia, bahwa hal tersebut tidak lepas dari kerja sama antara pihak Lapas dengan berbagai pemangku kepentingan. Ia juga mengapresiasi upaya pembinaan yang telah dilakukan sehingga mampu mengubah pandangan dan perilaku warga binaan.
“Ini berkat pembinaan yang telah kami semua lakukan baik di Lapas maupun instansi terkait lainnya sehingga berjalan dengan baik. Harapan kami, setelah ini teman-teman dapat lebih aktif dalam kegiatan pembinaan salah satunya membantu petugas di masjid dengan berbagai ilmu yang dimiliki,” katanya.
Sementara itu, Kasi Binadik lapas R. Bambang Banuarli menambahkan, untuk proses napiter sampai melakukan ikrar sudah 2 tahun 2 bulan hingga akhirnya dirinya melakukan sumpah ini. Khonurul Anam ini dijatuhkan UU No 15 tahun 2003 dengan ancaman 3 tahun dan sekarang sisa masa tahanan masih 9 bulan 29 hari.
“Napiter ini diancam 3 tahun penjara dan sekarang masih sisa 9 bulan 29 hari masa tahanan,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Prosesi ikrar itu dimulai dengan penghormatan kepada Bendera Merah Putih, diikuti penciuman simbol negara, yang melambangkan komitmen baru warga binaan. Dengan penuh kesungguhan, mereka melafalkan ikrar setia NKRI, menandatangani dokumen kesetiaan, dan menyatakan pengakuan atas Pancasila sebagai dasar negara. (gin)