Bahlil Bakal Bentuk Badan Khusus untuk Awasi Distribusi Elpiji 3 Kg

Kementerian ESDM melalui Bahlil Lahadalia, mengumumkan reorganisasi kebijakan LPG 3 Kg untuk pengecer yang kini statusnya naik menjadi sub-pangkalan, mencakup penjualan LPG subsidi.

Bahlil Bakal Bentuk Badan Khusus untuk Awasi Distribusi Elpiji 3 Kg

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana membentuk badan khusus untuk mengawasi distribusi dan penyaluran liquified petroleum gas () subsidi 3 kilogram (kg), sebagaimana telah dilakukan dalam pengawasan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya telah memberikan tugas kepada Pertamina Patra Niaga dan saat ini dikoordinasikan.

"Saya akan membentuk badan khusus untuk melakukan penataan, supaya rakyat benar-benar mendapatkan harga yang pas, terjangkau, dan sesuai dengan kebijakan pemerintah,” kata Bahlil dalam keterangan resmi, Rabu (5/2).

Selain itu, pihaknya juga akan menata ulang kebijakan penjualan bagi pengecer. Sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa mulai 1 Februari 2025, masyarakat tidak bisa lagi membeli LPG subsidi melalui pengecer.

Namun, kebijakan ini mengalami perubahan setelah Presiden  Subianto memastikan bahwa pengecer tetap dapat menjual LPG subsidi.

Dia menegaskan bahwa meskipun terdapat perubahan, kebijakan ini tidak dibatalkan melainkan ditata ulang dengan menaikkan status pengecer menjadi sub-pangkalan.

Dengan perubahan ini, pengecer akan masuk dalam sistem aplikasi yang disiapkan Pertamina guna meningkatkan transparansi distribusi.

“Dengan pengecer naik menjadi sub-pangkalan, itu akan dimasukkan ke dalam aplikasi. Supaya kami tahu dijual ke siapa, berapa harganya, agar tidak ada mark up dan dijual oplosan,” ujar Bahlil. 

Transaksi Akan Dikontrol dalam Sistem Digital

Bahlil menjelaskan bahwa transaksi LPG subsidi akan dikontrol melalui sistem digital yang sudah disiapkan oleh Pertamina. Hal ini bertujuan untuk memastikan harga di masyarakat tetap sesuai dengan ketetapan pemerintah dan mencegah penyimpangan dalam distribusi.

Terkait golongan penerima manfaat, Bahlil menegaskan bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap dapat membeli LPG 3 kg dengan harga terjangkau. Namun, perlakuan terhadap UMKM akan berbeda dibandingkan dengan rumah tangga biasa, mengingat skala dan peran mereka dalam perekonomian.

“Untuk saudara-saudara saya di UMKM, tetap kita harus kasih. Jadi nanti kita akan buat juga aturan mainnya. Saya mendukung UMKM harus diberikan perlakuan berbeda dengan masyarakat biasa,” katanya.