Klausul Baru dalam Revisi UU BUMN, Direksi Bisa Lolos dari Potensi Jerat Hukum

Klausul business judgement rule (BJR), yang membebaskan direksi BUMN dari tuntutan hukum atas keputusan merugikan, telah dimasukkan dalam draf revisi UU BUMN

Klausul Baru dalam Revisi UU BUMN, Direksi Bisa Lolos dari Potensi Jerat Hukum

Klausul business judgement rule (BJR) masuk dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (). Klausul ini membuka celah bagi seorang direksi BUMN untuk lolos dari jeratan hukum meski keputusannya berpotensi melanggar aturan dan merugikan negara.

Business judgement rule adalah situasi di mana direksi tak bisa dimasalahkan secara hukum jika keputusannya merugikan perusahaan. Ketentuan tersebut tercantum dalam usulan Pasal 3Z yang menetapkan Menteri, organ dan pengawai Badan, tidak dapat diminta kerugian investasi.

Bunyi aturan ini berubah dari ketentuan awal yang berbunyi:

'Menteri, pejabat Kementerian Keuangan, dan organ dan pegawai badan, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian investasi jika dapat dibuktikan:'

Ketentuan teranyar itu menghapus frasa 'pejabat Kementerian Keuangan' dan mengubah frasa 'tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum' menjadi 'tidak dapat diminta ganti kerugian'. Bunyi pasal itu juga menghapus frasa 'dapat dibuktikan' kerena kewenangan dan mekanisme pembuktian harus melalui pengadilan.

Ketentuan BJR juga diperkuat dengan revisi pasal 9F ayat 1 dan 2. Pada ayat 1 mengubah frasa 'dapat dimintai pertanggungjawaban hukum' menjadi 'tidak dapat diminta ganti kerugian investasi jika:'

Selain itu, ketentuan hukum yang sebelumnya berbunyi: 'Anggota Direksi dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas kerugian BUMN jika tidak dapat membuktikan'. Kini diubah dan berbunyi: 'Anggota Direksi tidak dapat diminta ganti kerugian investasi jika:'

Adapun penyesuaian aturan juga terjadi pada Pasal 9F ayat 2 yang mengubah frasa 'tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum' menjadi 'tidak dapat diminta ganti kerugian investasi'.

Aturan yang sebelumnya berbunyi: 'Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian BUMN jika tidak dapat membuktikan'

Kini diubah menjadi: perlindungan kepada direksi yang mengambil keputusan-keputusan bisnis agar terlindung dari tuntutan hukum atas akibat dari pengambilan keputusan bisnis.

Konsep BJR belakangan menjadi sorotan publik seiring banyak petinggi BUMN tersandung kasus hukum karena keputusan yang merugikan keuangan negara. Salah satunya adalah mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan.

Karen Agustiawan resmi divonis hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta meski tidak terbukti menerima uang dari kasus korupsi yang menjeratnya. 

Karen disangkakan memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat (AS). Karen didakwa merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun dalam kasus pengadaan LNG tersebut.