MK tolak gugatan Edy-Hasan perihal Pilgub Sumut
ANTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara PHPU Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2), menyatakan tidak ...
ANTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara PHPU
Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2), menyatakan tidak
menerima gugatan yang diajukan paslon gubernur dan wakil
gubernur Sumatera Utara no. urut 2 Edy Rahmayadi dan Hasan
Basri Sagala. MK menilai dalil gugatan tidak beralasan menurut
hukum.
(Setyanka Harviana Putri/Anggah/Soni Namura/I Gusti Agung Ayu
N)