Kemenag Perkenalkan Zakat dan Wakaf di Forum Internasional

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Prof Abu Rokhmad menjelaskan, pihaknya telah menjalankan berbagai program strategis untuk mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Diantaranya adalah...

Kemenag Perkenalkan Zakat dan Wakaf di Forum Internasional

Direktur Jenderal BImas Islam, Abu Rokhmad, melaporkan, hingga 2024, Kemenag telah menyalurkan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA) Madrasah kepada 8.092 madrasah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Prof menjelaskan, pihaknya telah menjalankan berbagai program strategis untuk mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Diantaranya adalah program pengelolaan zakat dan wakaf (Zawaf). 

Program unggulan ini pun diperkenalkan dalam forum internasional Partnership on Religion and Development (PaRD) Leadership Meeting 2025 di kawasan Ancol, Jakarta, Senin (3/2/2025). Menurut Abu, optimalisasi ini untuk mendukung kesejahteraan sosial dan pengentasan kemiskinan.

"Zakat dan wakaf adalah bagian integral dari filantropi Islam yang memiliki dampak besar dalam mengurangi kesenjangan ekonomi. Dengan distribusi yang tepat, dana ini dapat mendukung pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kurang mampu," ujar Abu dalam forum tersebut. 

Program ini sejalan dengan SDG 1 (Tanpa Kemiskinan) dan SDG 10 (Mengurangi Ketimpangan). Pemerintah berharap, dengan pengelolaan yang lebih optimal, dana keagamaan dapat semakin berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan kelompok rentan serta membangun ekonomi berbasis kemandirian umat.

Selain zakat dan wakaf, Abu juga mengungkapkan peran Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di lebih dari 5.900 lokasi di Indonesia. Menurut dia, KUA tidak hanya berfungsi sebagai pencatat pernikahan, tetapi juga memiliki peran penting dalam bimbingan keagamaan, penguatan keluarga, serta advokasi hak-hak perempuan dalam perkawinan.

"Layanan KUA tidak hanya berfokus pada administrasi pernikahan, tetapi juga menjadi pusat edukasi dan pemberdayaan keluarga. Hal ini mendukung SDG 5 (Kesetaraan Gender) dengan melindungi hak-hak perempuan dan memastikan keluarga memiliki fondasi yang kuat," ucap dia.

 

 

Loading...