Kementerian Agama: Zakat dan Wakaf Jadi Motor Penggerak Cetak SDM Unggul Melalui Pendidikan

Kementerian Agama mendorong optimalisasi zakat dan wakaf dalam pengembangan pendidikan Islam dan pembentukan SDM unggul.

Kementerian Agama: Zakat dan Wakaf Jadi Motor Penggerak Cetak SDM Unggul Melalui Pendidikan

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Kemenag RI) mendorong optimalisasi dalam pengembangan pendidikan Islam dan pembentukan sumber daya manusia (SDM) unggul.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf , Prof. Dr. Waryono, S.Ag., M.Ag, menekankan, zakat tidak hanya berfungsi untuk membantu kebutuhan dasar fakir miskin, tetapi juga dapat menjadi motor penggerak dalam mencetak kader-kader unggul melalui pendidikan.

"Pengelolaan yang profesional akan memperkuat kapasitas generasi muda agar tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga mampu menjadi muzaki dan pengelola zakat yang berdaya guna," ujar Waryono ditulis di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Adapun saat ini, jumlah muzaki di Indonesia mencapai 34 juta orang, tetapi masih belum sebanding dengan jumlah amil zakat yang bertugas. 

"Amil adalah profesi yang tercatat dalam Al-Qur'an. Oleh karena itu, mereka harus memiliki kompetensi yang memadai agar mampu mengelola zakat secara optimal, transparan, dan profesional," tegasnya.

Di sisi lain, Waryono mencatat bahwa tahun 2024, dana qurban masyarakat mencapai Rp 20 triliun.

Ia mengusulkan agar mahasiswa dan santri pesantren dapat dilatih sebagai kader peternak untuk mengelola dana qurban secara produktif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas.

Dalam konteks wakaf, ia menekankan instrumen ini lebih inklusif karena dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur pendidikan dan pemberdayaan ekonomi umat.

Meski demikian, ada sejumlah tantangan dalam pengelolaannya, termasuk dalam aspek regulasi dan administrasi.

Diperlukan audit syariah yang lebih ketat serta sinergi yang lebih baik antara Kantor Urusan Agama (KUA) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam pencatatan dan pengelolaan aset wakaf.

Disampaikan pada sesi diskusi, tingkat pengumpulan zakat masih lebih rendah dibandingkan infak, sedekah, dan qurban.

Baca juga:

Oleh karena itu, strategi untuk meningkatkan kesadaran berzakat melalui lembaga resmi yang telah mendapatkan legalitas dan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu direalisasikan.