Kemenkes siapkan infrastruktur digital dukung kesuksesan PKG
Kementerian Kesehatan mengatakan, sistem pencatatan digital untuk memfasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) ...
Iya, bisa langsung datang. Masuk. misalnya tidak punya handphone pun juga sebenarnya masih tetap bisa melakukan pemeriksaan dengan datang ke faskes-nya
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan mengatakan, sistem pencatatan digital untuk memfasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) sudah selesai dikembangkan, dan tahap selanjutnya adalah uji coba.
"Nah secara sistem sudah selesai development, tinggal kita melakukan uji coba, melakukan simulasi di puskesmas ataupun faskes (fasilitas kesehatan), yang diharapkan nanti setelah pelantikan gubernur ya," kata Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan Setiaji.
Baca juga:
Ketika ditemui di Jakarta, Selasa, Setiaji menyebut bahwa mereka menggunakan aplikasi SatuSehat untuk menjangkau masyarakat di seluruh penjuru Indonesia, serta memanfaatkan sistem pencatatan di fasilitas kesehatan masing-masing.
Dia menjelaskan, dalam SATU SEHAT, terdapat informasi mengenai PKG, termasuk tata cara mendaftarkan keluarga ataupun anak-anak yang tidak punya gawai pintar ke aplikasi tersebut guna mendapatkan fasilitas itu.
Selain itu, kata Setiaji, ada tim pusat bantuan (help desk) juga guna membantu jalannya layanan digital, serta dukungan dari Dinas Komunikasi dan Informatika daerah-daerah guna membantu publik yang tidak punya gawai pintar atau kesulitan mengakses aplikasi itu.
"Iya, bisa langsung datang. Masuk. misalnya tidak punya handphone pun juga sebenarnya masih tetap bisa melakukan pemeriksaan dengan datang ke faskes-nya," katanya.
Baca juga:
Untuk memudahkan layanan, katanya, bagi yang memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) bisa langsung login SatuSehat Mobile tanpa perlu verifikasi
Dia menjelaskan, SATU SEHAT sudah terintegrasi dengan BPJS Mobile, guna memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan guna kelancaran tindak lanjut usai pemeriksaan. Setiaji pun mengimbau masyarakat untuk segera mengunduh aplikasi SATU SEHAT Mobile agar dapat menikmati fasilitas PKG.
Sebelumnya, Kemenkes telah menerbitkan aturan pelaksanaan PKG, yakni Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun. Aturan ini mulai berlaku pada 21 Januari 2025 dan menjadi pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PKG, termasuk pemerintah pusat dan daerah, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), laboratorium kesehatan masyarakat, serta organisasi profesi.
“Penerbitan Juknis ini merupakan bukti kesiapan kami dalam menjalankan program pemeriksaan kesehatan gratis. Dengan adanya pedoman yang jelas, kami harap semua pihak yang terlibat dapat bekerja dengan koordinasi yang baik untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Juru Bicara Kemenkes Widyawati.
Baca juga:
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025