Kejari Ponorogo Laksanakan Tahap 2 Kasus Korupsi Dana Desa Crabak

Kejari Ponorogo Laksanakan Tahap 2 Kasus Korupsi Dana Desa Crabak. ????Kejari Ponorogo resmi melaksanakan tahap 2 penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 dan 2020 di Desa Crabak, Kecamatan Slahung. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Kejari Ponorogo Laksanakan Tahap 2 Kasus Korupsi Dana Desa Crabak

Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi melaksanakan tahap 2 dalam penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 dan 2020 di Desa Crabak, Kecamatan Slahung. Kegiatan ini berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

“Hari ini kami melaksanakan tahap 2, yakni penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Rabu (05/02/2025).

Dengan selesainya tahap ini, kewenangan penanganan perkara resmi beralih ke JPU. Selanjutnya, JPU akan menyusun berkas dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya untuk proses persidangan. “Setelah tahap 2, JPU akan segera menyusun berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Agung.

Sebagai bagian dari prosedur hukum, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Sebelum masa penahanan berakhir, berkas perkara harus sudah masuk ke pengadilan untuk tahapan persidangan. “Tersangka akan menjalani masa penahanan 20 hari sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan,” tambahnya.

Tahap 2 dalam perkara ini menandai keseriusan Kejari Ponorogo dalam menindak dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. Sebelumnya, Kejari telah menetapkan dan menahan Kepala Desa Crabak non aktif berinisial DW, yang diduga menyalahgunakan dana desa, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp343 juta berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

DW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 3 undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Ponorogo,” tegas Agung. (end/kun)