KPK siap hadapi sidang praperadilan Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan siap menghadapi gugatan praperadilan penetapan status tersangka ...

KPK siap hadapi sidang praperadilan Hasto Kristiyanto
"Biro Hukum sudah mempersiapkan diri. Insyaallah akan hadir di sidang praperadilan saudara HK,"

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan siap menghadapi gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) pada Rabu, 5 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Biro Hukum sudah mempersiapkan diri. Insyaallah akan hadir di sidang praperadilan saudara HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Tessa menegaskan penyidik komisi antirasuah telah memenuhi prosedur dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang dalam menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

"Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sudah berdasarkan aturan hukum, termasuk alat buktinya, minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup," tuturnya.

Juru bicara KPK berlatarbelakang penyidik Polri tersebut berharap hakim tunggal yang memimpin sidang dalam memutus perkara tersebut secara objektif.

"Kami berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif. Sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun," kata Tessa.

Sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto awalnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/1), namun ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.

Pihak KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada tanggal 16 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu (5/2).

"Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," kata Hakim Djuyamto dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025