KPK Sita 11 Mobil dari Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

KPK menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno dalam kasus Rita Widyasari, menyita 11 mobil dan sejumlah dokumen relevan; Rita divonis 10 tahun karena suap dan TPPU.

KPK Sita 11 Mobil dari Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila terkait kasus mantan Bupati Kartanegara Rita Widyasari. Dalam penggeledahan, KPK menyita 11 mobil dari rumah Japto.

"11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Jakarta, Rabu (5/2) dikutip dari Antara.

Rumah Japto yang digeledah berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan berlangsung pada Rabu (5/2) pagi.

Sebelumnya, KPK menggeledah kediaman politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali dalam kasus yang sama. Dalam penggeledahan yang dilakukan Selasa (4/2) itu, penyidik menyita barang bukti elektronik, uang, tas, hingga jam.

Dalam perkara ini, Rita dijerat kasus dugaan suap dan gratifikasi dari kontraktor senilai Rp 110.720.440.000 yang didapatnya selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara sejak Juni 2010 hingga Agustus 2017. Atas perbuatannya, Rita dijatuhi hukuman 10 tahun kurungan penjara.

Rita juga ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga antirasuah telah memeriksa sejumlah saksi juga menggeledah sejumlah tempat dan menyita uang senilai Rp 8,7 miliar hingga ratusan kendaraan. KPK juga telah menyita uang dengan total Rp 476 miliar dari sejumlah rekening.