Danantara Disebut Dapat Rp1.000 Triliun Usai Terbentuk, Ini Respons Sufmi Dasco
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad belum mau berbicara banyak ihwal isi dari RUU BUMN yang telah disahkan pada rapat paripurna DPR Selasa (4/2). Salah satu poin berkaitan dengan pembentukan Danantara
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad belum mau berbicara banyak ihwal isi dari Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (4/2). Salah satu poin yang dijelaskan dalam RUU BUMN menyoal penyertaan modal untuk Danantara.
Merujuk dari Pasal 3F draft revisi yang disusun DPR dalam rapat kerja, pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto disebut bakal memberikan dana kepada Danantara yang bersumber dari penyertaan modal negara dan sumber lainnya. Adapun dalam penyertaan modal tersebut dapat berupa dana tunai, barang negara dan saham milik negara.
Seiring dengan pembahasan yang bergulir, Danantara disebut-sebut akan mendapat alokasi modal senilai Rp 1.000 triliun. Angka ini berdasarkan modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yakni Rp 1.135 triliun.
Menanggapi hal tersebut Dasco tidak bisa memastikan apakah modal yang akan diterima bakal berjumlah Rp 1.000 triliun seperti yang ramai diperbincangkan. Ia mengatakan agar publik menunggu sampai ada kepastian.
"Saya bilang nanti liat aja undang-undangnya supaya tidak meraba raba," kata Dasco saat ditemui wartawan, Selasa (4/2). Dasco tidak memberikan jelasnya detail mengenai penyertaan modal tersebut dan tidak berkomentar lebih jauh mengenai hal ini.
Sebelumnya Associate Director BUMN Research Group Lembaga Management Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto yang turut dalam pembahasan RUU BUMN di DPR mengatakan perhitungan Rp 1.000 triliun didasarkan pada data aset konsolidasi BUMN yang saat ini ada. Menurut Toto aset konsolidasi BUMN yang sudah ada saat ini sudah di atas Rp 10.000 triliun.
Lebih jauh Toto menyampaikan, pengesahan revisi UU BUMN tak hanya penting lantaran memuat ketentuan soal Danantara. Ia menyebut hal lain yang tak kalah penting bahwa RUU tersebut juga mengatur perpindahan atribusi kepemilikan negara atas BUMN.
Toto mengatakan, dengan pengesahan RUU BUMN, atribusi kepemilikan yang sebelumnya milik Kementerian Keuangan atau Kemenkeu selanjutnya akan dipindahkan ke Kementerian BUMN dan BPI Danantara.
"Substansi perubahan lainnya dalam RUU ini adalah pengaturan tentang anak perusahaan BUMN yang sebelumnya tidak ada di UU sebelumnya," kata Toto kepada Katadata.co.id, Senin (3/2).
Menurut Toto, sejumlah ketentuan dalam revisi akan memberi kedudukan yang jelas dan kuat kepada sejumlah anak usaha yang banyak dimiliki oleh BUMN. Pengaturan anak usaha menurut dia penting karena banyak korporasi raksasa milik negara sekarang berstatus sebagai anak usaha BUMN lantaran adanya program restrukturisasi (pembentukan holding misalnya) seperti PT Bukit Asam Tbk dan PT Aneka Tambang Tbk.