KPU Lamongan Segera Gelar Pleno Penetapan Bupati-Wabup Terpilih
KPU Lamongan Segera Gelar Pleno Penetapan Bupati-Wabup Terpilih. ????Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan segera menggelar rapat pleno penetapan pasangan Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara sebagai Bupati dan Wakil Bupati -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Lamongan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan segera menggelar rapat pleno penetapan pasangan Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamongan terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Rapat pleno penetapan itu bisa dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Lamongan yang diakukan pihak pasangan calon nomor urut 01 Abdul Ghofur-Firosya Shalati.
Ketetapan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo didampingi 8 Hakim Konstitusi di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, mengatakan salinan putusan dismissal dari MK juga telah terbit, sehingga pihaknya segera menggelar rapat pleno terbuka KPU terkait penetapan pasangan calon terpilih.
“Rapat pleno KPU ini rencananya akan digelar nanti malam jam 8,” kata Mahrus, Rabu (5/2/2025).
Rapat pleno penetapan Paslon terpilih itu akan berlangsung secara terbuka dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait. Antara lain pasangan calon, tim pemenangan, partai politik dan Bawaslu Lamongan.
Selain itu, kata Mahrus, rapat pleno tersebut juga akan dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Lamongan.
“Setelah pleno, besok akan kita ajukan usulan pelantikan ke DPRD,” ucap Mahrus.
Untuk diketahui, sebelumhya pihak Paslon 01 Ghofur-Firosya mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Lamongan kepada MK, karena menilai perolehan hasil suara Paslon nomor urut 02, Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara (Yes-Dirham) didapatkan melalui pelanggaran-pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Namun kemudian permohonan tersebut dicabut oleh Kuasa Hukum Paslon Ghofur-Firosya, saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara, di Ruang Sidang Panel 2, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Gedung 3 MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (fak/ted)