Aturan Baru Komdigi Akan Perketat Anak Bikin Media Sosial, Bukan Blokir Internet

Menteri Komdigi Meutya Hafid memastikan aturan media sosial yang tengah dibahas bukan untuk membatasi akses internet, melainkan memperketat anak-anak membuat akun.

Aturan Baru Komdigi Akan Perketat Anak Bikin Media Sosial, Bukan Blokir Internet

Menteri atau Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memastikan aturan yang tengah dibahas bukan untuk membatasi akses internet, melainkan memperketat anak-anak membuat akun.

“Aturan yang sedang dirancang bukan membatasi akses media sosial, tetapi membatasi anak membuat akun," kata Meutya Hafid dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (4/2), dikutip dari siaran YouTube DPR.

Nantinya anak-anak yang ingin membuat akun media sosial, akan diminta persetujuan orang tua atau wali.

“Pada prinsipnya, jika si anak didampingi orang tua memakai akun media sosial orang tua untuk membuka media sosial, itu tidak apa-apa,” kata Meutya Hafid. "Kami coba memformulasikan aturan yang khas Indonesia." 

Regulasi itu juga akan mengatur sanksi tegas kepada platform media sosial yang mengizinkan pembuatan akun anak. 

“Sebab, keberhasilannya akan sangat tergantung dengan PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik, khususnya yang besar,” ujar dia. 

Di samping itu, dalam pengawasan ruang digital, Komdigi telah menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN, aplikasi yang dirancang untuk mengawasi dan mengendalikan konten negatif dan ilegal di internet Indonesia.

SAMAN bertujuan memastikan kepatuhan PSE dalam lingkup privat, terutama yang berbasis User Generated Content alias UGC. Melalui sistem ini, Kementerian Komdigi akan menegakkan peraturan yang berlaku dan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat.

Beberapa kategori pelanggaran yang menjadi fokus pengawasan SAMAN antara lain:

  • Pornografi anak
  • Pornografi umum
  • Konten terorisme
  • Perjudian online
  • Aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online ilegal
  • Makanan, obat, dan kosmetik ilegal

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa sistem ini akan memperketat pengawasan terhadap konten-konten berbahaya yang beredar di platform digital. Jika ditemukan pelanggaran, PSE akan diberikan sanksi tegas.

Ia secara rutin memanggil PSE dalam rangka menerapkan sistem baru SAMAN. “Kalau dalam 1x4 jam kami menemukan konten pornografi anak dan mereka tidak menurunkan, platform akan terkena sanksi denda," kata dia.