Menkomdigi: Perlu regulasi lebih kuat agar ruang digital aman anak

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan perlunya regulasi yang lebih kuat agar ruang ...

Menkomdigi: Perlu regulasi lebih kuat agar ruang digital aman anak

Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan perlunya regulasi yang lebih kuat agar ruang digital menjadi tempat yang aman bagi anak-anak.

Hal itu dikatakannya dalam Orasi Ilmiah pada Sidang Terbuka Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia (UI) di Balai Sidang UI, Depok, Jawa Barat, Senin, sebagaimana dikutip dari rilis pers Kementerian Komunikasi dan Digital yang diterima.

Menkomdigi menekankan bahwa perlindungan anak di dunia digital tidak bisa hanya mengandalkan teknologi pemblokiran.

Baca juga:

Menurutnya, pendekatan ini seperti permainan kucing-kucingan dengan pelaku kejahatan digital yang selalu mencari cara baru untuk menghindari pengawasan.

Oleh karena itu, pemerintah mendorong pembentukan budaya digital yang sehat agar anak-anak tidak mudah terpapar konten berbahaya.

Selama ini, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memutus akses terhadap lebih dari 4 juta konten negatif. Namun, munculnya kembali konten ilegal menunjukkan bahwa upaya pemblokiran saja tidak cukup.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang berlaku mulai Februari.

Baca juga:

Menkomdigi menegaskan bahwa aturan ini akan memastikan platform digital bertanggung jawab dalam mengawasi kontennya.

Jika platform tidak menghapus konten pornografi anak dalam waktu 1x4 jam setelah diberikan peringatan, maka mereka akan dikenakan sanksi tegas.

Selain langkah teknologi, pemerintah juga memperkuat regulasi dengan menyusun aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Menkomdigi menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari prioritas nasional yang telah ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto. DiaS memastikan bahwa aturan turunan tersebut akan diselesaikan dalam waktu dekat.

"Presiden telah menegaskan ini sebagai prioritas nasional. Saya pastikan aturan turunannya harus selesai satu sampai dua bulan," ujar Menkomdigi.

Acara ini dihadiri Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, serta Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah.

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025