Pengecer Dilarang Jual Elpiji 3 Kg, Ekonom UGM: Kebijakan Blunder, Mematikan Usaha Rakyat

Pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengais pendapat dengan berjualan elpiji 3 kg, sehingga kebijakan ini blunder.

Pengecer Dilarang Jual Elpiji 3 Kg, Ekonom UGM: Kebijakan Blunder, Mematikan Usaha Rakyat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ekonom dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai kebijakan pemerintah melarang menjual gas 3 kilogram (Kg), merupakan kebijakan blunder. 

Kini, penjualan 3 Kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina. 

Pengecer yang ingin tetap menjual 3 Kg harus mengubah dari menjadi pangkalan atau penyalur resmi Pertamina, yang diberi waktu 1 bulan untuk pengubahan tersebut.

"Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut merupakan kebijakan blunder lantaran mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen, dan melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil," ujar Fahmy saat dihubungi Tribunnews, Senin (3/2/2025).

Baca juga:

Selama ini, ucap Fahmy, merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengkais pendapat dengan berjualan 3 Kg. Larangan bagi menjual 3 Kg mematikan usaha mereka. 

"Dampaknya, pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin," ujar Fahmy.

Sebab, lanjut dia, mustahil bagi pengusaha akar rumput untuk mengubah menjadi pangkalan atau resmi Pertamina karena dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian 3 Kg dalam jumlah besar.

"Kebijakan Bahlil juga menyusahkan bagi konsumen, yang kebanyakan rakyat miskin,  untuk membeli kebutuhan 3 kg di pangkalan yang jauh dari tempat tinggalnya," kata Fahmy.

Kebijakan larangan menjual 3 Kg melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil, baik pengusaha akar rumput maupun konsumen rakyat miskin. 

"Berhubung kebijakan Bahlil itu mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen rakyat miskin, dan bertentangan dengan komitmen Prabowo, maka kebijakan pemerintah melarang menjual 3 kg harus dibatalkan," tuturnya.