Modus Aiptu Kusno dan Aipda Roy Peras Sejoli di Semarang, Tuduh Korban Lakukan Tindak Pidana
Dua anggota polisi di Semarang terlibat pemerasan sepasang kekasih. Adapun modus pelaku dengan menuduh korban melakukan tindak pidana di dalam mobil.
TRIBUNNEWS.COM, - Dua anggota polisi, dan , terlibat dalam kasus terhadap sepasang kekasih di Jalan Telaga Mas, Perumahan Tanah Mas, .
Kapolrestabes , Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi saat kedua polisi tersebut bersama seorang warga sipil, Suyatno, sedang mencari makan di wilayah Pantai Marina.
Kedua pelaku melihat mobil Honda Civic berwarna silver yang ditumpangi korban terparkir di pinggir jalan.
Mereka menghampiri mobil tersebut dan menuduh korban melakukan tindakan pidana.
"Kedua korban sedang berduaan di dalam mobil. Anggota itu menghampiri mobil itu. Kemudian menyampaikan tindakan yang dilakukan korban merupakan tindakan pidana."
"Dua polisi itu tidak sedang berdinas dan hanya mengenakan jaket saat melakukan aksinya," ungkap Kombes Syahduddi.
Baca juga:
Tindakan Pemerasan
Kedua oknum polisi tersebut meminta uang sebesar Rp 25 juta agar korban tidak diproses hukum.
Dalam keadaan ketakutan, korban memenuhi permintaan tersebut.
Uang yang diminta tersebut diduga untuk kepentingan ketiga pelaku.
Namun, saat mereka dikerumuni oleh banyak orang di lokasi, pelaku mengembalikan Rp 1 juta kepada korban.
"Mereka panik dan berpikir bahwa uang yang diterima sudah dikembalikan semua," jelasnya.
Baca juga:
Kedua polisi tersebut kini terancam sanksi kode etik dan proses pidana sesuai dengan Pasal 368 KUHP, yang dapat berujung pada hukuman penjara selama sembilan tahun.
Kedua oknum polisi tersebut saat ini ditahan di Polda Jateng, sementara warga sipil yang terlibat sedang ditangani oleh Satreskrim Polrestabes .
Proses pidana dan etik akan dilaksanakan secara bersamaan.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul
(TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).