DPR Terima Aduan dari Masyarakat soal Keterbukaan Dana CSR Perusahaan Tambang Nikel di PBD
Sikap Robert ini menyusul banyaknya aduan yang masuk dari masyarakat sekitar tambang yang merasa Program CSR perusahaan tambang tidak memberi dampak.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR mendorong transparansi atas alokasi pembagian dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari perusahaan nikel di Kabupaten Raja Ampat, (PBD).
Sikap Robert ini menyusul banyaknya aduan yang masuk dari masyarakat sekitar tambang yang merasa Program CSR perusahaan tambang yang berlokasi di Pulau Gag ini, tidak memberi dampak signifikan kepada kehidupan masyarakat Papua Barat Daya.
Baca juga:
“Soal keterbukaan tentang ini harus dibuka transparan. Karena patut diduga, alokasi dan penggunaan ini tidak sesuai fakta di lapangan,” kata Robert di Kompleks Parlemen, Rabu (5/2/2025).
RK, sapaan akrab Robert Kardinal, mengingatkan setiap perusahaan wajib menyisihkan dana perusahaannya untuk program tanggung jawab sosial.
Baca juga:
Besaran adalah minimal 2 sampai 4 persen dari total keuntungan yang diperoleh dalam setahun.
Besarnya anggaran tersebut sesuai Peraturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2012 tentang TJSL.
“Setiap daerah juga mengeluarkan aturan seberapa besar yang harus dikeluarkan, namun tidak melebihi 4 persen,” tegasnya.
RK mempertanyakan komitmen komitmen perusahaan nikel dalam membangun ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, sebagaimana diatur dalam UU PT.
Sebab berdasar laporan yang diterimanya dari masyarakat Raja Ampat, perusahaan nikel tidak melibatkan banyak tenaga kerja lokal sebagai karyawannya.
”Kontraktor yang dilibatkan juga kurang melibatkan pengusaha lokal Raja Ampat. Laporan masyarakat Raja Ampat kontraktor yang dipakai PT. GAG Nikel kebanyakan berasal dari luar Papua. Untuk itu, saya minta transparansi berupa keuntungan perusahaan pertambangan tahunannya,” wantinya.
Dalam kesempatan itu, RK juga mempertanyakan kebijakan perusahaan dalam memberdayakan masyarakat lokal dan kontribusi perusahaan tersebut di bidang pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan.
Dia pun mengingatkan kewajiban perusahaan tambang mengembangkan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat sekitar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Migas.
“Jadi kami mendesak pihak perusahaan menyampaikan secara transparan dan terbuka kepada publik,” tuturnya.
Atas keluhan masyarakat Papua, politisi senior Fraksi Golkar ini mendesak perusahaan lebih transparan tekait alokasi ini.