Periksa Sekretaris DPC Gerindra Situbondo, KPK Dalami Pembelian Aset yang Dilakukan Karna Suswandi

KPK mendalami pembelian aset dari Bupati nonaktif Situbondo Karna Suswandi melalui pemeriksaan Sekretaris DPC Gerindra Situbondo, Tabrani Budi Hartono

Periksa Sekretaris DPC Gerindra Situbondo, KPK Dalami Pembelian Aset yang Dilakukan Karna Suswandi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian aset dari Bupati nonaktif .

Hal itu didalami penyidik ketika memeriksa Sekretaris DPC Gerindra , Tabrani Budi Hartono di Polres , , Selasa (4/2/2025).

Selain Tabrani, materi pemeriksaan juga dikonfirmasi kepada delapan saksi lain, yakni Agus Yanto, PNS; Yossy Sandra Setiawan, wiraswasta; Ahmad Abdillah, swasta; dan Ninti atau Hj Hanifah, ibu rumah tangga.

Kemudian, Ririk Eko Prasetyo, swasta; Ishaq Faraby, wiraswasta; Andri Setiawan, PNS; dan Pratitis Risal Pandu, Staf Bina Marga PUPP.

"Pemeriksaan terkait dengan proses pemenangan rekanan yang diatur oleh tersangka KS dan terkait pembelian aset dari KS," kata Juru Bicara Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

Karna Suswandi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

Baca juga:

Direktur Penyidikan , Asep Guntur Rahayu, menjelaskan di tahun 2021, Pemerintah Kabupaten menandatangani perjanjan pinjaman daerah program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemkab tahun 2022.

Namun akhirnya pada tahun 2022, Pemkab batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana alokasi khusus (DAK).

"Dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten tahun 2021–2024, tersangka KS dan tersangka EPJ diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan. Tersangka KS meminta 'uang investasi' atau ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan," tutur Asep dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih , Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

Atas perintah Karna Suswandi, lanjut Asep, Eko Prionggo Jati memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sehingga memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk oleh Karna.

Baca juga:

Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, Eko Prionggo Jati melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten meminta "uang fee" sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut.
 
"Bahwa kemudian tersangka KS menerima pemberian 'uang investasi' atau ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekurang kurangnya sebesar Rp5.575.000.000 sedangkan tersangka EPJ menerima 'uang fee' secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten sekurang-kurangnya sebesar Rp811.362.200," ujar Asep.

Atas perbuatannya, dan Eko Prionggo Jati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Asep mengatakan, fokus penyidikan saat ini adalah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan termasuk melakukan pelacakan aset terhadap dan Eko Prionggo Jati.