Pemkab Pamekasan bantu pemulangan 20 PMI yang meninggal dunia

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, membantu pemulangan sebanyak 20 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia di tempat kerjanya di luar negeri selama 2024.Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga ...

Pemkab Pamekasan bantu pemulangan 20 PMI yang meninggal dunia

Madura Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, membantu pemulangan sebanyak 20 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia di tempat kerjanya di luar negeri selama 2024.

Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM-Naker) Pemkab Pamekasan Ali Syahbana menjelaskan 20 PMI yang meninggal selama 2024 itu bekerja di dua negara, yakni Malaysia dan Arab Saudi.

"Program bantuan pemulangan PMI yang meninggal dunia ini atas kerja sama Pemkab Pamekasan dengan Pemprov Jatim," katanya di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu.

Program bantuan pemulangan itu untuk semua jenis PMI, baik yang berstatus legal, atau bekerja di luar negeri melalui jalur resmi, maupun yang ilegal.

"Ini kami lakukan, karena semua warga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan bantuan, apalagi yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia di luar negeri," katanya.

Menurut Ali, jumlah PMI asal Kabupaten Pamekasan yang meninggal dunia di tempat kerjanya di luar negeri sebanyak 20 orang itu lebih sedikit dibanding 2023.

Sebab, pada 2023, PMI asal Kabupaten Pamekasan yang meninggal dunia di luar negeri sebanyak 40 orang.

"Penyebabnya sama, yakni karena sakit, dan ada pula di antara mereka itu yang mengalami kecelakaan kerja," katanya.

Sementara, terkait PMI yang bekerja di luar negeri secara ilegal itu, Kabid Penempatan Kerja dan Transmigrasi Diskop UMK-Naker Ali Syahbana menyatakan telah menggencarkan sosialisasi kepada warga agar ke depan hendaknya melalui jalur resmi.

"Alasan utama yang disampaikan kepada kami saat melakukan sosialisasi, karena prosedurnya lebih cepat," ucap Ali.

Padahal dari sisi risiko, PMI yang bekerja melalui jalur ilegal sangat berisiko, karena tidak mempunyai perlindungan keselamatan kerja dan tidak terpantau oleh pemerintah Indonesia.*