Satu Orang Napi Terorisme Lapas Kelas IIA Bojonegoro Ikrar Setia Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia

Reporter : Putut Sugiarto SuaraBojonegoro.com – Satu orang narapidana tindak pidana terosrisme The post Satu Orang Napi Terorisme Lapas Kelas IIA Bojonegoro Ikrar Setia Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia appeared first on SuaraBojonegoro.com.

Satu Orang Napi Terorisme Lapas Kelas IIA Bojonegoro Ikrar Setia Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Satu orang narapidana tindak pidana terosrisme (napiter) yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro menyatakan ikrar kesetiaan kepada NKRI, hal itu ditandai dengan pengucapan ikrar sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Rabu (05/02/2025).

Narapidana tindak pidana terorisme ini dari jaringan Jamaah Islamiyah Jawa Timur tersebut adalah kiriman dari rumah tahanan (Rutan) Markas Komando (Mako) Brimob Cikeas Jakarta.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro Sugeng Indrawan mengatakan, narapidana tindak pidana terorisme yang berikrar setia terhadap NKRI yakni Khoirul Anas (46) alias Juna alias Surya bin Moch Bakri.

“Narapidana tindak pidana terorisme ini limpahan dari Rutan Mako Brimob Cikeas, ” terang Sugeng Indrawan.

Kalapas mengharapkan agar yang bersangkutan tetap menjaga komitmen serta konsistensi terhadap ikrar yang sudah diucapkan.

“Selalu menjaga perilaku, serta rutin mengikuti kegiatan pembinaan yang diberlakukan di dalam Lapas Kelas IIA Bojonegoro, ” imbuh Sugeng Indrawan

Selama menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Bojonegoro, narapidana tindak pidana terorisme ini harus selalu aktif mengikuti program pembinaan, dan selama menjalani sisa masa hukuman tetap akan di dipantau dan diberikan penilaian terkait sikap dan perilaku narapidana tindak pidana terorisme tersebut.

“Narapidana teroris harus disiplin menaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di Lapas,” pungkas Sugeng Indrawan.

Narapidana tindak pidana terorisme yang telah berikrar setia kepada NKRI  ini dijatuhi divonis pidana kurungan 3 tahun penjara. (Put/Red)