Polisi tangkap tersangka pelaku penembakan Direktur LP3BH Manokwari

Kepolisian Resor Kota Manokwari menangkap satu dari empat tersangka pelaku penembakan Direktur Lembaga Penelitian ...

Polisi tangkap tersangka pelaku penembakan Direktur LP3BH Manokwari

Manokwari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Manokwari menangkap satu dari empat tersangka pelaku penembakan Direktur Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy.

Kepala Polresta Manokwari Komisaris Besar Polisi Rivadin Benny Simangusong di Manokwari, Papua Barat, Selasa, mengatakan tersangka yang ditangkap berinisial JT, sedangkan empat lainnya masih dalam pengejaran.

"Tersangka sudah kami amankan tadi subuh di Manokwari," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Rivadin, tersangka JT mengakui bahwa dirinya diajak oleh keempat pelaku lainnya berinisial OU yang merupakan pelaku utama, JU, HU, dan satu kerabat OU.

Keempat tersangka itu telah menyiapkan senjata api sebelum menjemput tersangka JT menggunakan kendaraan roda empat untuk melakukan aksi penembakan dimaksud.

"Tersangka JT dijemput pakai mobil, dan di dalam mobil itu sudah tersedia senpi yang digunakan untuk menembak Pak Warinussy," ujar Rivadin.

Dia menjelaskan motif penembakan dipengaruhi pelaku dendam terhadap Yan Christian Warinussy yang menjadi pengacara atas kasus pembunuhan Yahya Sayori beberapa waktu lalu.

Lima pelaku kemudian memantau pergerakan Yan Christian Warinussy saat keluar dari Pengadilan Negeri Manokwari menuju salah satu bank Himbara di Manokwari pada 17 Juli 2024.

"Pak Warinussy ke bank karena sidang praperadilan kasus Yahya Sayori belum mulai. Pelaku buntuti Pak Warinussy, saat keluar dari bank baru mereka tembak," ujar Rivadin.

Kepolisan menjerat tersangka JT dengan Pasal 338 juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 juncto Pasal 531 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tersangka JT juga terancam pidana penjara 12 tahun sesuai ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena terbukti memiliki senjata api ilegal pada kasus sebelumnya.

"Tersangka JT ini ada dua laporan polisi. Pertama soal kepemilikan senjata api ilegal, dan keterlibatan dalam kasus penembakan Pak Warinussy," ujar Rivadin.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025