Komisi VI: RUU BUMN kuatkan peran kementerian dan akselerasi ekonomi

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor ...

Komisi VI: RUU BUMN kuatkan peran kementerian dan akselerasi ekonomi

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang sudah disetujui DPR menjadi undang-undang pada Selasa, dapat memperkuat peran Kementerian BUMN dan mempercepat kemajuan ekonomi nasional.

Anggia mengatakan bahwa peran penting BUMN sebagaimana diamanatkan konstitusi perlu terus ditransformasikan menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global.

Selain itu, BUMN juga harus terus mengutamakan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance, yang mencakup transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap aspek operasionalnya.

"Pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas juga perlu menjadi perhatian dalam rangka peningkatan kinerja BUMN secara keseluruhan," kata Anggia saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Baca juga:

Dengan perubahan itu, menurut dia, BUMN di Indonesia ditargetkan berkontribusi secara maksimal bagi program-program unggulan pemerintah, mulai dari mewujudkan ketahanan pangan, ketahanan energi, program hilirisasi, hingga program- program strategis nasional lainnya yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Peraturan existing yang mengatur tentang BUMN, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 sudah berumur lebih dari 22 tahun. Jadi, perubahan ini juga tuntutan untuk menjawab tantangan masa kini agar BUMN di Indonesia mampu meningkatkan kinerjanya dan berkontribusi secara maksimal bagi perekonomian nasional," katanya.

Anggia menjelaskan sepuluh poin perubahan yang telah masuk UU BUMN tersebut. Pertama, penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.

Kedua, pembentukan Badan Kelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang berada di bawah Kementerian BUMN dan bertugas untuk meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas, sekaligus fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga:

Ketiga, pemisahan fungsi regulator dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN agar lebih profesional dan transparan.

Poin keempat, pengaturan terkait business judgement rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN.

Lalu kelima, penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan perundang-undangan.

Keenam, pengaturan terkait sumber daya manusia dengan BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Tak hanya itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi direksi, dewan komisaris, dan jabatan lainnya di BUMN.

Baca juga:

Ketujuh, pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail, meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang maksimal bagi BUMN dan negara.

Kedelapan, pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN, termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya, dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.

Kesembilan, pengaturan mengenai satuan pengawasan intern, komite audit, dan komite lainnya.

Poin kesepuluh, pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan mengutamakan masyarakat di sekitar BUMN. Hal itu merupakan bentuk tanggung jawab sosial di lingkungan BUMN.

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025