Bahlil sebut penyalahgunaan LPG dari pengecer temuan BPK sejak 2023
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa penyalahgunaan distribusi ...
Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa penyalahgunaan distribusi liquefied petroleum gas atau LPG tabung 3 kilogram bersubsidi yang dilakukan oknum pengecer merupakan bahan temuan Badan Pemeriksa Keuangan sejak tahun 2023.
Menurut Bahlil, kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kilogram atau gas melon ini telah dikaji secara mendalam.
"Semuanya adalah kebijakan yang sudah kita kaji secara mendalam, jadi ini sebenarnya barang sudah dari 2023 dengan hasil ada audit dari BPK, bahwa ada penyalahgunaannya dari oknum-oknum pengecer," kata Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Bahlil mengakui bahwa dampak dari kebijakan larangan penjualan LPG 3 kilogram di tingkat pengecer memang tanggung jawab pemerintah.
Kebijakan larangan pengecer untuk menjual LPG 3 kilogram awalnya bertujuan mengendalikan harga jual di masyarakat agar tidak ada yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Baca juga:
Selain itu, penataan jalur distribusi terhadap komoditas yang masih disubsidi pemerintah itu dapat tepat sasaran kepada rakyat dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Kesalahan itu tidak usah disampaikan ke siapa-siapa. Kami Kementerian ESDM yang harus mengambil alih tanggung jawab dan memang tanggung jawabnya itu untuk melakukan perbaikan penataan. Perintah Bapak Presiden wajib untuk tidak boleh ada masyarakat mendapatkan yang tidak tepat," katanya.
Bahlil menyatakan bahwa pengecer LPG 3 kilogram dapat kembali beroperasi pada Selasa ini, namun berganti nama menjadi subpangkalan.
Baca juga:
Tujuan dari pengoperasian kembali pengecer LPG 3 kilogram ini untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas subsidi tersebut.
Pengecer yang kini berubah nama menjadi subpangkalan, kata Bahlil, dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.
Melalui aplikasi tersebut, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat yang membeli LPG 3 kilogram di subpangkalan juga diwajibkan membawa kartu tanda penduduk (KTP).
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025